• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Imbauan Dewan Pers Terkait THR Idul Fitri 2022, Masyarakat Bisa Lapor Polisi

Editor Ara Permana Putra
17/04/2022
in KOMUNITAS, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Dewan Pers menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK serta Kepala Desa se-Indonesia
di- Indonesia terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat yang dikeluarkan pada 14 April 2022 di Jakarta dengan nomor: 03/DP/K/IV/2022 menunaikan perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

“Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” kata Dewan Pers dalam surat tersebut yang dikutip SEKATO.ID, Minggu (17/04/22).

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dewan Pers tidak bisa menolerir
adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan,
bingkisan ataupun THR,” jelasnya.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. “Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” imbaunya.

Baca juga

Marak Judi Bola saat Piala Dunia, Sejumlah Kapolres Imbau Masyarakat

Siap-Siap ! Tahun Depan Pengaduan Karya Jurnalistik Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi Elektronik

Fokus pada Kompetensi Jurnalis, Dewan Pers Sambut Baik Kehadiran PJS

Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan PLN untuk Jaga Keselamatan Pelanggan

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
  4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
  8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
  11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. “Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” tegasnya.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

“Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” tegasnya.

Imbauan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh secara langsung. (**)

Tags: Dewan PersImbauanTHR
Previous Post

Penerapan kerugian Perekonomian Negara dalam Perkara Korupsi berkaitan dengan Hajat Hidup Masyarakat

Next Post

Lampu Mati Tanpa Pemberihatuan, KNPI Tanjab Barat Nilai PLN Tak Penuhi Hak Konsumen

Artikel terkait

KOMUNITAS

Talk Show Literasi Budaya Dorong Generasi Muda Merawat Budaya Jambi Melalui Karya Tulis

17/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
KOMUNITAS

Era AI dan Media Siber, Al Haris Nilai JMSI Punya Peran Penting untuk Jambi

13/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
KOMUNITAS

FPSC Susuri Sungai Ciputat, Petakan Dugaan Penyebab Banjir di Tangsel

01/06/2026
2k
Next Post

Lampu Mati Tanpa Pemberihatuan, KNPI Tanjab Barat Nilai PLN Tak Penuhi Hak Konsumen

Breaking News !!! Satu Rumah Semi Permanen di Desa Sungsang, Senyerang Terbakar

Balumbo Biduk, Tiga Edisi Tak Dilaksanakan Pemkab Sarolangun

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal di Pelabuhan Talang Duku

Damkar Tak Kunjung Datang, Warga Kasiro Ilir Padamkan Api dengan Alat Seadanya

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123