• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Penyegaran Ahli Pers Dewan Pers

Editor Ara Permana Putra
05/10/2022
in KOMUNITAS
A A
0
PostTweetSendShareScan

Catatan Mahmud Marhaba (ahli pers dewan pers)

SEKATO.CO.ID | JAMBI – PEKAN kemarin 29 September hingga 1 Oktober 2022 saya ke Batam mengikuti kegiatan penyegaran Ahli Pers dari Dewan Pers. Kegiatan ini merupakan program rutin dari dewan pers untuk melengkapi sekitar 65 ahli pers di tanah air. Disadari bahwa semua pengaduan terkait kasus pers tidak mungkin dilayani oleh 9 orang anggota dewan pers bersama Tenaga Ahli Pers di dewan pers. Untuk itu penting adanya ahli pers dari dewan pers yang tersebar hampir di semua provinsi. Kegiatan yang sama juga telah dilakukan tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2022 di Bali untuk wilayah timur Indonesia.

Penyegaran ahli pers ini banyak memberikan ilmu kepada peserta tentang strategi saat menjadi ahli pers di pengadilan dimana kita ditugaskan. Simulasi yang dilakukan seharian penuh itu benar-benar menguras tenaga dan pikiran dengan berbagai peran seperti menjadi JPU, menjadi Pengacara dari terdakwa atau dari pelapor dan berperan sebagai ahli pers yang sesungguhnya. Tidak main-main, simulasinya pun hingga 6 sesi dimana setiap sesi memakan waktu hingga 45 menit dengan kasus pers yang berbeda.

Simulasi persidangan seperti ini sudah saya alami sejak pertama menjadi ahli pers tahun 2011 yang diselenggarakan oleh dewan pers di Makassar Sulawesi Selatan untuk wilayah timur Indonesia. Sejak menjadi ahli pers, saya banyak sekali dimintai keterangan sebagai ahli pers di Bawaslu provinsi maupun di kabupaten kota saat terjadi sengketa Pilkada di Gorontalo. Tak kalah menariknya, saya pun mendapat tugas beberapa kali dari dewan pers menjadi saksi ahli sengketa pemberitaan pencemaran nama baik di Polda dan beberapa Polres di wilayah Gorontalo.

Penyegaran kali ini saya bergabung dengan ahli pers dari wilayah barat. Ini dikarenakan status domisili saya yang saat ini sudah pindah ke Pekanbaru Riau dan lebih banyak berada di Jakarta.

Kami dibagi dalam 5 kelompok kecil dimana masing-masing kelompok berjumlah 3 sampai 5 orang. Saya sekelompok dengan 2 rekan ahli pers dari Bengkulu bang Zacky Antony dan bang Hasan Basril dari Pekanbaru Riau dengan pembimbing yang berpengalaman dibidang ahli pers bang Herutjahjo Soewardojo didampingi staf sekretariat dewan pers bang Syariful.

Seorang ahli pers harus siap sedia waktunya untuk ditugaskan dalam memberikan keterangannya tentang keahliannya sebagai ahli pers. Baik secara formal maupun non formal. Bahkan banyak sekali saya dimintai pendapat oleh berbagai pihak baik dari pemerintah daerah, para akademisi, insan pers dan pemilik media soal sengketa pers di daerah.

Mereka yang telah menjadi ahli pers bukan hanya sekedar mengetahui soal UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan KEJ serta Kode Perilaku Jurnalis, tetapi lebih dari itu harus memahami soal aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan pers. Ini penting karena wartawan melakukan tugasnya tidak pernah dibatasi ruang dan waktu. Semua tempat yang menjadi tujuan pemberitaan berpotensi menimbulkan masalah, apalagi ketika seorang wartawan bertugas tidak menguasai aturan yang diberlakukan oleh instansi itu.

Contoh kasus yang terjadi saat simulasi berlangsung dimana kami harus menjadi ahli pers untuk membela wartawan asing yang masuk ke Indonesia diadili karena melakukan tugas jurnalis tanpa mengantongi visa sebagai jurnalis. Berbeda dengan seorang jurnalis di luar negeri yang memiliki kebebasan dalam melakukan liputannya. Apa yang harus dilakukan oleh ahli pers ketika melakukan tugas untuk menjadi ahli pers bagi seorang jurnalis asing yang diadili di Indonesia? Tidak cukup hanya dengan memahami UU 40 tahun 1999 tentang pers atau KEJ, tetapi lebih memahami berbagai aturan yang ada di Keimigrasian. Seorang ahli pers harus memiliki pengetahun yang luas dan memahami aturan lainnya yang berkaitan dengan pers.

*Memiliki Rekomendasi*

Meski ahli pers dari dewan pers keberadaannya berada hampir di setiap daerah, namun tidak serta merta mereka dapat memberikan keterangan ahlinya secara bebas. Seorang ahli pers dari dewan pers wajib mengantongi surat tugas dari dewan pers ketika dimintai keterangannya secara resmi baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau saat dimintai keterangan ahli di Pengadilan.

Prosedurnya, instansi penegak hukum baik itu Polisi, Jaksa maupun Hakim harus terlebih dahulu menyurati dewan pers untuk meminta keterangan ahli pers terkait kasus pers yang ditanganinya. Permohonan itu akan dipelajari dan dikaji oleh tenaga ahli dewan pers bidang pengaduan sengketa serta bidang hukum di dewan pers, setelah itu dewan pers secara lembaga akan memerintahkan ahli pers yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ahli pers.

Namun, disisi lain, seorang ahli pers dapat memberikan materi terkait keahliannya pada seminar maupun kelompok diskusi yang mengundangnya untuk menjadi pemateri. Bahkan dirinya pun bisa menjadi seorang konsultan hukum pers ketika dimintai tanggapannya terhadap sebuah kasus pers yang terjadi di wilayahnya.

Dengan kehadiran ahli pers di daerah, diharapkan kepada penegak hukum dapat memanfaatkan keberadaan ahli pers sebagai nara sumber dalam sebuah pertemuan formal maupun non formal untuk mengetahui prosedur penanganan delik pers sehingga kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik.*[]

Baca juga

Siap-Siap ! Tahun Depan Pengaduan Karya Jurnalistik Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi Elektronik

Fokus pada Kompetensi Jurnalis, Dewan Pers Sambut Baik Kehadiran PJS

Dituding Kontradiktif, Dewan Pers Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers

JMSI Menyambut Baik Kesepakatan Dewan Pers dan Mabes Polri Menyoal Mitigasi Polarisasi Pemilu

Imbauan Dewan Pers Terkait THR Idul Fitri 2022, Masyarakat Bisa Lapor Polisi

Tags: Dewan Perspenyegaran ahli pers
Previous Post

Tinjau Stadion Kanjuruhan, Presiden: Perbaiki Tata Kelola Persepakbolaan Indonesia

Next Post

Polri Periksa 35 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Artikel terkait

KOMUNITAS

Talk Show Literasi Budaya Dorong Generasi Muda Merawat Budaya Jambi Melalui Karya Tulis

17/06/2026
2k
KOMUNITAS

Era AI dan Media Siber, Al Haris Nilai JMSI Punya Peran Penting untuk Jambi

13/06/2026
2k
KOMUNITAS

FPSC Susuri Sungai Ciputat, Petakan Dugaan Penyebab Banjir di Tangsel

01/06/2026
2k
DAERAH

Jambi kirim enam taekwondoin ikut Kejurnas di Samarinda

22/04/2026
2k
DAERAH

Adrenalin di Negeri Awan: Kerinci 100 Satukan Pelari Dunia di Jalur Ekstrem

04/04/2026
2k
Next Post
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto : Ist)

Polri Periksa 35 Saksi Tragedi Kanjuruhan

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat menerima Duta Besar Mesir untuk RI, H.E. Ashraf Mohamed Moguib Sultan,  di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022). (Foto : BPMI Setwapres)

75 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Mesir Komitmen Kerja Sama Bidang Lingkungan dan Perdagangan Produk Unggulan

Foto : PLN

Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Imbauan PLN untuk Jaga Keselamatan Pelanggan

(Foto : Kementan)

Kementan Sebut Pihaknya Siap Hadapi Ancaman Krisis Pangan

Kunjungi Polres Beltim, DPC PJS Belitung Silaturahmi Bersama Wakapolres

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123