SEKATO.ID | JAMBI — Tim gabungan Polda Jambi melakukan evakuasi barang bukti dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Barang Bukti terkait adanya aktifitas Illegal Logging di Sarkel KM. 17 area Hak Pengusahaan Lahan (HPH) PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (14/03/2021).
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan tim gabungan TNI Polri dan instansi terkait melakukan evakuasi barang bukti kayu logging di wilayah Kumpeh.
“Olah TKP dan Pemindahan Barang Bukti Aktifitas Illegal logging dari Sarkel kayu di Kilometer 17 menuju Camp Kilometer 8 area HPH PT Pesona Belantara Persada (PBP),” katanya pada Senin (15/3/2021).
Dalam olah TKP dan pemindahan barang bukti kayu logging tersebut dipimpin Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto dan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Sigit Dani Setiyono dan Dandim 0415/Batanghari Kolonel Inf. J. Hadiyanto.
“Langsung dilakukan kemarin oleh Kapolres dan Dandim,” ujarnya.
Selanjutnya dilaksanakan Kegiatan Olah TKP dan Pemindahan Barang Bukti aktifitas Illegal Logging dari Sarkel Kilometer 17 menuju Camp KM. 8 area HPH PT. Pesona Belantara Persada.
“Dalam pemindahan barang bukti Tim Gabungan Polda Jambi mengerahkan 2 Unit Perahu Karet milik Dit Polairud Polda Jambi, 2 unit Perahu Karet BPBD Kabupaten Muaro Jambi dan 3 Unit Perahu ketek masyarakat untuk menarik BB Kayu temuan,” ujar Perwira Menengah mantan Kapolres Muaro Jambi dan Batanghari ini.
Barang Bukti yang diamankan dari Sarkel 1 diantaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 buah besi poli/besi pelancar, 2 unit mesin chainsaw, 1 unit boat pompong warna hijau beserta mesinnya.
“Di Sarkel 2 diantaranya 1 unit gergaji piringan, 1 unit mesin chain saw, 1 unit mesin gerinda, 2 buah parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas las, 2 buah karet panbel dan 1 unit boat pompong warna kuning,” tandasnya.
Discussion about this post