SEKATO.ID | JAMBI – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Dalam kasus ini, 7 prang tersangkanya adalah inisial PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.
Berdasarkan laporan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saksi-saksi yang siperiksa pada Rabu (09/03/22) adalah inisial SWP selaku Kadiv Hukum Periode 2010 dan Kadiv Restrukturisasi Aset Periode 2013 LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
Selanjutnya, HTW selaku Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, CRG selaku Mantan Relationship Manager (RM) Divisi Unit Bisnis Periode tahun 2015-2020 pada LPEI, SD selaku Direktur PT. Jaskin, DWKW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode 1 April 2015 s/d 07 Januari 2017, SH selaku Kepala Departemen Spesial Audit I Periode April 2020 s/d 24 Juli 2021, dan EL selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode Juli 2013 s/d 1 April 2015.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. (**/al/ko)












Discussion about this post