JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Pesawat Udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 untuk tersangka MAW dan SA, Rabu (9/3/2022)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya kembali melakukan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Kali ini saksi yang dihadirkan sebangak 2 saksi.
“MAW selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia periode 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021 dan P selaku VP Corporate Communication PT Garuda Indonesia (persero), Tbk Tahun 2009-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021,” katanya dalam rilis yang diterima sekato.id
Kaspuspen menegaskan pemeriksaan saksi yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.” Tandasnya












Discussion about this post