• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Draf RKUHP: Berani Menyuarakan Ganti Pancasila dengan Ideologi Lain, Siap-siap Dipenjara

Editor Ara Permana Putra
08/07/2022
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID  | JAMBI  –  Salah satu isi RKUHP yaitu memagari ideologi Indonesia yaitu Pancasila agar tidak bisa berubah. Bagi yang berani menyerukan penggantian Pancasila dengan ideologi lain, maka siap-siap diancam 5 tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Parafgraf 2 tentang ‘Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila’.

“Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 190 ayat 1 RKUHP yang dikutip detikcom, Jumat (8/7/2022).

Pelaku tersebut hukumannya akan diperberat, bila:

1. mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;

2. Mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

Baca juga

Wamenkumham Kunjungi UNJA, Ajak Mahasiswa Dialog RKUHP

Asrul Sani Klaim Pembahasan RKUHP Transparan

14 Pasal di RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, AJI Menilai Pekerja Jurnalis Gampang Dipidanakan

RKUHP Muatkan Pasal Hukuman Hina Pemerintah Selama 4 Tahun Penjara

Pesan Jokowi di Hari Kesaktian Pancasila

3. Mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain itu diatur juga larangan penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Berikut pengaturannya:

Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Selain itu, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme; atau mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.

Dari Manakah KUHP yang Berlaku Saat Ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda punmemberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

Sumber: detikcom 

Tags: PancasilaRKUHP
Previous Post

Beli Minyak Goreng Kemasan Harga Rp14.000 Gunakan KTP atau Aplikasi PeduliLindungi

Next Post

Begal Payudara Mengancam Perempuan Kuala Tungkal

Artikel terkait

DAERAH

Diantara Ayi Kawo dan Anyaman Bambu, Harapan Baru Tumbuh di Desa Baru Semerah

24/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Bupati Kerinci Dampingi Tim Kompolnas dalam Visitasi Penilaian Kompolnas Award 2025 di Polres Kerinci

24/06/2025
2k
DAERAH

PKP Al-Hidayah Mantapkan Langkah Jadi Pusat Studi Bahasa, Teken MoU dengan Tiga Lembaga Besar di Pare

24/06/2025
2k
DAERAH

Antisipasi Karhutla, Gubernur Jambi dan Danrem 042 Gapu Bertemu Kepala BNPB di Jakarta

23/06/2025
2k
DAERAH

Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah, Gubernur Al Haris Dorong Manajemen Persampahan yang Berkelanjutan dan Inovatif

22/06/2025
2k
Next Post

Begal Payudara Mengancam Perempuan Kuala Tungkal

Pemkab Muarojambi Peringati Hari Keluarga Nasional ke-29

DPRD Provinsi Jambi Soroti Rencana Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang Masih Terkendal

Harga TBS di Jambi Kembali Turun

Hampir 24 Jam Usai di Amankan Polres Tanjab Barat, 417 Dus Miras Tak Jelas Statusnya

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.