• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

RKUHP Muatkan Pasal Hukuman Hina Pemerintah Selama 4 Tahun Penjara

Editor Ara Permana Putra
15/06/2022
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Pemerintah sepertinya akan semakin tegas dalam menindak siapapun yang melakukan penghinaan terhadapnya. Aturan tegas ini terdapat dalam rancangan KUHP yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat ini.

Seperti dikutip dari detikNews, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan.

Salah satunya berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 240. Berikut ini bunyi draf Rancangan KUHP yang didapatkan wartawan dari Kemenkumham sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (15/6/2022):

Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Yang termasuk kategori kerusuhan

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Suami Istri di Tanjab Barat Dibunuh Anak Sendiri

UU KUHP Indonesia yang Baru di Soroti PBB

“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” demikian bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP itu.

Hukuman dinaikkan menjadi 4 tahun penjara bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum. Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (**)

Tags: Hina PemerintahhukumhukumanKUHPRKUHP
Previous Post

Menteri ATR dan Menteri Perdagangan yang di Reshuffle Jokowi, Ini Penggantinya

Next Post

Kamu Harus Tahu 4 Modus Soceng atau Begal Rekening

Artikel terkait

DAERAH

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Cegah Bahaya Narkoba, Pemkab Kerinci Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi di Bukit Tengah

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Aktivis LSM Kepung Kantor Inspektorat Sungai Penuh: Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pelayang Raya

10/06/2025
2k
DAERAH

Perkokoh Ideologi, Pemerintah Sarolangun Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

02/06/2025
2k
DAERAH

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Murison Tekankan Pentingnya Pancasila sebagai Jiwa Bangsa

02/06/2025
2k
Next Post

Kamu Harus Tahu 4 Modus Soceng atau Begal Rekening

Sidak RSUD Daud Arif, Bupati Tanjab Barat Masih Temukan Antrian Panjang

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Serah Terima PSU Perumahan

Sekda Alpian Buka Sosialisasi FPIC

Tanggapan Eksekutif DPRD Tanjab Timur Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.