• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Dr. Hafrida, S.H, M.H: “Mekanisme Syarat Formil Terpenuhi Tapi Substansi melanggar Norma, Polisi Bisa Bubarkan Aksi Unras”

Editor Ara Permana Putra
27/07/2023
in DAERAH, HUKUM, KOMUNITAS
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID, JAMBI – Polemik aksi unjuk rasa yang berujung pada pembubaran yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam hal ini Polri. Baru baru ini viral pembubaran aksi demo Ratusan warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi memblokir jalan masuk menuju PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit oleh Tim Gabungan Polda Jambi.

Viralnya berita tersebut terjadi diberbagai media sosial dengan penggiringan opini yang pada ujungnya menyudutkan Polri. Masyarakat tidak secara utuh melihat fakta dilapangan dan langsung beropini.

Padahal Polri baru mengambil tindakan tegas setelah 17 hari, karena terlebih dahulu mengedepankan upaya-upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sebelum melakukan pembubaran aksi demo, kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya persuasif bersama perangkat desa dan pemerintahan setempat.

“Bahwa kepolisian sudah 16 kali atau setiap hari mendatangi lokasi unjuk rasa. Polisi memberi himbauan kepada warga untuk segera meninggalkan lokasi dan membuka akses jalan karena aksi sudah melanggar batas waktu ketentuan unjuk rasa serta menimbulkan gangguan pada kawasan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Kabid Humas Polda Jambi.

Pendapat Akademisi Hukum Unja

Baca juga

Gelar Unjuk Rasa di Depan Kampus, Mahasiswa UNBARI Ancam Segel Kampus

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh

Pertanyakan Penyelesaian Konflik Agraria, Ratusan Petani Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Jambi

Geruduk Gedung Rektorat, Mahasiswa UIN Jambi Desak Transpransi Dana CSR Kampus

DPRD Tanjab Timur Terima dan Apresiasi Mahasiswa yang Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM

Menurut pandangan Dr. Hafrida, S.H, M.H. Dosen Pasca Sarjana Unja, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UU, tetapi jangan lupa dalam penyampaian pendapat dimuka umum ini ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan diantaranya Penyampaian pendapat dilakukan baik melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, kemudian juga mimbar bebas dan sebagainya itu wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri paling lambat tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan.

“Tiga kali 24 jam di perlukan Polri untuk dapat melakukan koordinasi ke pimpinan pengunjuk rasa, Polri diberi waktu untuk berkoordinasi dengan tempat sasaran atau institusi yang menjadi sasaran dari pengunjuk rasa dan Polri dapat mempersiapkan untuk pengamanan agar pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum ini dapat terlaksana,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Bagaimana kalau ini tidak dilakukan, tanya Hafrida, jika tidak dilakukan maka sesuai dengan ketentuan pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998 bahwa Polri dapat membubarkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ini bahkan jika kita tidak mengindahkan ini dapat dikenakan pasal 172 KUHP tentang ketertiban di muka umum dan ini adalah kejahatan.

“Polisi juga dapat membubarkan jika peserta aksi telah melanggar Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yang menyebutkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,” ucapnya.

Warga juga harus menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Artinya Polisi dapat membubarkan aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum tidak hanya terbatas pada tidak terpenuhinya mekanisme syarat formil saja namun juga substansi cara penyampaian tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat,” tandasnya. (*)

Tags: Pengamat Unjaunjuk rasa
Previous Post

Ini Motif Pria Asal Kerinci Sebar Video Tak Senonoh Dirinya Sendiri

Next Post

Gubernur Al Haris: Pemerintah dan Perusahaan Berkomitmen Perkebunan Kelapa Sawit Bebas Pekerja Anak

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

15/07/2025
2k
DAERAH

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemerintah dan DPRD Kompak Bungkam Pers? DPRD Sungai Penuh Dinilai Tak Punya Nyali Perjuangkan Anggaran Publikasi

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemkot Jambi Gandeng JISIP UNJA Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Kajian Akademis

15/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Empat Tahun Menjaga, Dua Desa Pulau Pandan–Karang Pandan Ultimatum PT KMH: Kompensasi PLTA Kerinci Harus Adil!

15/07/2025
2k
Next Post

Gubernur Al Haris: Pemerintah dan Perusahaan Berkomitmen Perkebunan Kelapa Sawit Bebas Pekerja Anak

Gubernur Al Haris sebut Even Nasional Bangkitkan Gairah Perekonomian Jambi

Survei Sigma Idea Indonesia: Elektabilitas Al Haris Turun, Romi Haryanto Tertinggi Kedua

Perkuat Sinegritas, PD IWO Kerinci Sambangi Dandim 0417 Kerinci

Gubernur Al Haris Lepas Kirab Peringatan 10 Muharram Serta Santuni Ribuan Anak Yatim

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.