• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

DPR Harap Kementerian PUPR Segera Bentuk Skema Terkait Jalan

Editor Ara Permana Putra
13/04/2022
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membentuk skema yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Jalan, khususnya berkaitan pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat mengambil alih penanganan jalan manakala daerah tidak mampu melaksanakan penanganan jalan.

Mengingat, implementasi pasal sebagaimana tertuang dalam Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Jalan UU itu sudah sangat ditunggu oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini disampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta jajaran yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

“Komisi V berharap segera adanya skema pemerintah untuk menyikapi pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat untuk mengambil alih penanganan jalan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Jalan. Terlebih, implementasi UU ini sangat ditunggu oleh pemda yang sudah mulai mempertanyakan apakah UU ini sudah bisa berlaku di tahun anggaran 2023,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.

Lasarus mengungkapkan, melalui adanya pasal seperti yang tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan itu nantinya seorang menteri secara khusus dalam hal ini Menteri PUPR tidak lagi harus menggunakan diskresi. Selain itu, Komisi V mengharapkan UU ini nantinya bisa semakin membantu ruas-ruas jalan di berbagai daeRah yang selama ini tidak dijamah oleh kabupaten, provinsi bahkan oleh pusat.

Contohnya, ungkap legislator dapil Kalbar II ini, status jalan dari Sintang ke wilayah Pintas Keladan yang belum berstatus jalan nasional dimana separuh status kabupaten dan separuh status provinsi. Akibatnya, tutur Lasarus, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi tidak menganggarkan penanganan jalan. Meski Pemerintah Pusat pernah satu kali pernah memberikan diskresi di ruas jalan ini, namun tidak berlangsung lama.

“Jalan Sintang ke wilayah Pintas Keladan ini menghubungkan kurang lebih 90.000 penduduk yang menggunakan akses ini. Kalau sudah musim hujan praktis masyarakat beralih ke sungai karena tidak ada pilihan. Mengingat jalan yang sama di wilayah lainnya sudah berstatus jalan nasional, maka menurut saya sangat layak jika kita juga naikkan status jalan Sintang ke wilayah Pintas Keladan tersebut menjadi jalan nasional,” pungkasnya.

Baca juga

Bahas Tata Ruang Wilayah RT/RW 2022-2024, Pansus I DPRD Kota Jambi Gelar RDP dengan PUPR

Tinjau Persiapan Infrastruktur, Presiden Sebut Bali Siap Sambut KTT G20

Komisi VI DPR RI Dukung Penegakan Hukum oleh KPPU atas Google

Resmi! DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang

Kementrian PUPR Anggarkan Rp2,11 Triliun untuk Program Padat Karya

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPRjalanPUPR
Previous Post

Warga Desa Senaung Digegerkan Penemuan Mayat Bayi di Dalam Kantong Plastik

Next Post

Pacu Biduk Sarolangun Tahun Ini Kembali Tidak Dilaksanakan

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
Next Post

Pacu Biduk Sarolangun Tahun Ini Kembali Tidak Dilaksanakan

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Resmi Dihentikan

Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Batanghari

Aipda Sunaryo saat menunjukkan budidaya jamur tiram miliknya (Foto: Riki Arif Saputra/sekato.id)

Aipda Sunaryo, Polisi Sukses Budidaya Jamur Tiram

Bupati Muaro Jambi Serahkan Bonus Khafilah MTQ

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123