SEKATO.ID|Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) meminta Presiden Joko Widodo merevisi Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan terutama soal mata kuliah Pancasila. PP Nomor 57 Tahun 2021 itu tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
“DPP PA GMNI berharap Presiden segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan,” kata Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Nanang T. Puspito dikutip dari Tempo.co, Jumat, (16/4/2021).
PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan.
PP SNP, kata Nanang, jelas tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi.
“Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Nanang, PP SNP berpotensi melemahkan upaya bangsa dalam nation and character building berupa pengarusutamaan Pancasila ke dalam semua sektor kehidupan terutama di sektor pendidikan.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung menuturkan, intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda seharusnya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.
Negara harus memandang bahwa Pancasila adalah mata pelajaran merupakan tanggung jawab negara.
“Oleh karena itu penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP,” kata dia.
Discussion about this post