• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Nahkoda Kapal Motor Sebagai Tersangka

Editor
25/05/2021
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi telah menetapkan tersangka Nahkoda kapal Motor (KM) Wicly Jaya Sakti bernama Aan Zahri warga Muarojambi.

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta dilapangan dan keterangan para saksi.

“Dengan Fakta-fakta dan saksi saksi, nahkoda tersebut menyalahi undang undang pelayaran,” katanya, Selasa (25/5/2021).

Dirinya menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan Nahkoda yakni diduga melakukan pengangkutan penumpang atau orang sedangkan kapal motor tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang.

“Untuk dokumen dan sebagainya sendiri masih layak untuk berlayar. Cuman penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat untuk mengangkut orang,” katanya.

Untuk menetapkan Nahkoda tersebut sebagai tersangka, Ditpoairud Oolda Jambi telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK sendiri.

Baca juga

Demo di Polda Jambi, Massa Desak Transparansi Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi

Sidang Etik Oknum Polisi Terduga Kekerasan Seksual Digelar, Kuasa Hukum Soroti Transparansi

Tim Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Januari 2024

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungkus yang Terbakar Serahkan Diri ke Polda Jambi

Operasi Keselamatan Tahun 2023, Polda Jambi Inginkan Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Akibat perbuatannya, Nahkoda tersebut melanggar perundangan pelayanan dan terancam sangsi hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Tersangka Aan saat dilakukan pemeriksaan oleh Ditpolairud Oolda Jambi mengatakan kecelakaan kapal tersebut disebabkan oleh cuaca ekstrim.

“Cuaca tidak mendukung, angin kencang dan ombak tinggi, karena hujan lebat pada saat kejadian,” tutupnya.(wn)

Tags: ditpolairudPolda Jambitersangka
Previous Post

Dapatkan Pengaduan, Anggota DPRD Kota Jambi Cek Drainase Kerap Makan Korban

Next Post

Sempat Deg-degan, Lucky Si Kuli Bangunan Bersuara Emas Akhirnya Rekaman Single Perdana

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Sempat Deg-degan, Lucky Si Kuli Bangunan Bersuara Emas Akhirnya Rekaman Single Perdana

Gerak Cepat Atasi Penawaran Data di Forum Online, BPJS Kesehatan Koordinasi Pihak Terkait

Pemkab Merangin akan Percantik Rumah Adat di Lokasi Eks MTQ di Kota Jambi

Foto: farmalkes.kemkes.go.id

Tahap ke 13, Bulk Vaksin COVID 19 Tiba di Indonesia

Foto: kemenperin.go.id

Targetkan Indonesia Pusat Fesyen Muslim Dunia, Kemenperin Dorong Produk Halal

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123