SUNGAI PENUH, sekato.id – Kasus dugaan penyimpangan dan penggelapan uang di Bank Rakyat Indonesia BRI Unit Kayu Aro dengan tersangka kepala unit, YS, senilai Rp 8,7 miliar beberapa waktu lalu.
Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan satu orang tersangka lagi yang merugikan keuangan negara.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Anton, saat konferensi pers,”Dalam penanganan pengembangan Kasus Bank BRI unit Kayu aro yang merugikan negara mencapai 8,7 Miliar menetapkan tersangka YS (29),”ujar Anton.
Tersangka YS tersebut, lanjutnya, ikut terlibat bekerja sama dalam mengambil uang kas Bank BRI unit Kayu aro secara bertahap hingga merugikan negara.
“YS adalah teller Bank BRI unit Kayu Aro, memegang satu kunci brankas, mereka berdua mengambil secara bertahap,”ungkap Anton.
(Rgk)
Discussion about this post