JAMBI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap empat tersangka dan 2 kg barang bukti narkotika jenis sabu di Suban yang diduga akan di edarkan di kawasan Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Senin (5/4/2021)
Kabid Pemberitaan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan pihaknya menangkap empat orang tersangka pengedar dan kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka ditemukan alat bukti sabu seberat 2 kg. “Dua kurir dan dua pengedar,”katanya.
Dia menegaskan dari keterangan para tersangka tersebut sabu seberat 2 kg itu akan di edarkan untuk Provinsi Jambi khususnya di Kecamatan Merlung, Tanjabar. “Dari pengakuannya akan di edarkan di Merlung,”ujarnya.
Barang haram itu dibawa para tersangka dari Aceh. Selanjutnya, sabu itu akan di ambil oleh dua orang dan akan di edarkan di Merlung. “Dua orang yang bawa dari Aceh, kemudian di jemput sama dua orang lagi,”ucapnya.
“Kurirnya di amankan di daerah perbatasan Riau,”sambungnya.
Para tersangka itu, mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu kedalam kotak travo las listrik.
“Sabu dikemas plastik dan dimasukan kedalam travo las untuk mengelabui intaian petugas”ungkapnya
Pelaku kurir kita amankan pada saat mau pulang ke kota asalnya aceh menggunakan mobil travel jenis minibus suzuki APV BH 1110 LJ. “Kurir kita amankan di bus tujuan Jambi Medan.”tandasnya (WN)
Discussion about this post