• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. FOTO: Tribunjabar.id/Eky Yulianto

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. FOTO: Tribunjabar.id/Eky Yulianto

Faktor Ekonomi, Orangtua Di Majalengka Jual Putrinya Kepada Pria Hidung Belang

Sang anak dijual seharga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

Editor Ara Permana Putra
05/04/2021
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Nasib TA (45), ibu di Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi. Wanita tersebut diduga menjual anak kandung yang berusia 25 tahun seharga Rp 400 ribu. TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021).

“Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, dikutip dari Tribun News. Senin (5/4/2021).

Siswo menjelaskan, TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi whatsapp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya. Ibu tersebut juga menyediakan salah satu kamar di rumahnya untuk dipakai sebagai tempat dari bisnis haramnya itu.

Saat ditangkap didapati seorang pria dan perempuan yang sedang berduaan di dalam kamar rumah TA. Dari situlah terungkap bahwa perempuan yang ada di dalam kamar tersebut ialah Y, anak kandung TA.

“Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang,” ucapnya.

TA menawarkan anak kandungnya dan wanita-wanita lain dengan cara mengirimkan foto-foto kepada para pelanggan. Bisnis tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun terakhir.

Baca juga

Kukuhkan Forum Komunikasi RT Kota Jambi, Maulana Minta Fokus Bina Kenakalan Remaja

Dua Mucikari Tega Berikan Sabu Kepada Gadis Dibawah Umur Agar Kuat Layani Pria Hidung Belang

“Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkaj foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu,” jelas dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya dan masih tinggal di rumah itu.

“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi,” katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tags: MajalengkaProstitusi
Previous Post

Bahas Milenial Entrepreneur, KAMMI Kota Jambi Temui Wawako

Next Post

Sebabkan Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara, Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal

Artikel terkait

HUKUM

Kajati Jambi dan Kapolda Bahas Situasi Keamanan serta Penegakan Hukum

24/10/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Mega Proyek RS Kerinci Rp137.509.300.000 Disorot, BBM Diduga Ilegal Jadi Pertanyaan Serius

23/10/2026
2k
HUKUM

Aswandi Bongkar Kejanggalan Audit BPKP Rp4,45 Miliar, Rusdi Wahab Justru Dituntut Paling Berat

20/10/2026
2k
HUKUM

Kerugian Negara Rp19,54 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Kasus DPRD Merangin

12/10/2026
2k
HUKUM

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

08/10/2026
2k
Next Post

Sebabkan Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara, Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal

Silaturahmi Dengan FPRJ Tanjabbar, Wabup Berpesan Pentingnya Peran Pemuda dan Akhlakul karimah

Pemprov Jambi Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2022

Pj Gubernur Lantik 104 Jabatan Fungsional Pemprov Jambi

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Akademisi UIN STS Jambi.

Putusan Kebijakan Yang (Tidak) Bijak

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123