• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Baleg DPR: Pembahasan RUU PKS yang Harus Harus Konprehensif Sesuai Nilai Pancasila dan Budaya Bangsa

Editor Ara Permana Putra
26/08/2021
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Baleg DPR RI secara komprehensif yang sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Bangsa Indonesia.

Selain berdasarkan Pancasila dan budaya bangsa, komprehensivitas pembahasan tersebut juga harus sesuai konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 28G, yang menyebut bahwa bukan hanya perempuan tapi seluruh warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Dalam konteks hubungan seksual, Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 pun sudah memperluas, kekerasan seksual tidak hanya pria wanita, tapi juga lintas gender. Jadi semua bentuk kekerasan atau kejahatan seksual itu keputusan MK sudah mengarah ke situ,” ujar Al Muzzammil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) terkait pembahasan RUU PKS, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Diketahui, APBGATI memberikan dukungan terhadap RUU PKS, dikarenakan terjadi kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama bagi perempuan pekerja di pabrik. Menurut APBGATI, poin tindakan kekerasan seksual di dalam UU yang sudah eksisting sejauh ini, yaitu UU KUHP hanya mencakup dua hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara dalam RUU PKS, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, di antaranya pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, dan sebagainya.

“Oleh karena itu, ketika bicara tentang ada pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, kita kan tidak sedang hanya bicara yang sedang dipaksa. Kalau tidak dipaksa, apakah ini yang akan kita hidupkan di dunia perburuhan? Kan tidak juga. Ini kalau bicara komprehensif seperti itu. Setuju kita, tidak boleh dipaksa aborsi dan pelacuran, bahkan aborsi dan pelacuran tanpa dipaksa pun juga tidak boleh. Inilah aspek komprehensif,” ujar Al Muzzammil.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menganalogikan pembahasan RUU PKS seperti dalam dua rel. Rel pertama yaitu aspek kekerasan seksual, rel kedua adalah norma bangsa, Pancasila, dan agama. Jadi, menurutnya pelacuran atau aborsi baik dipaksa maupun tidak dipaksa, tidak boleh. Pun soal perzinahan.

Baca juga

Tingkatkan Eksistensi, DPR Setujui Rencana Revisi UU Ombudsman RI

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Kemen PPPA Minta Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Hutan Kota Jakarta Perhatikan Hak Korban

Kemenparekraf Terima Apresiasi Dari DPR RI Atas LK 2021

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disetujui DPR jadi UU

“Kalau (negara) barat tidak perlu melarang perzinahan, karena norma mereka cukup selama tidak ada kekerasan. Solusi bagi barat, tidak solusi bagi kita,” tegas Anggota Komisi I DPR RI ini. Karena itu, Al Muzzammil menegaskan Baleg DPR RI tidak mengulur-ngulur pembahasan RUU PKS ini. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan tidak malah melahirkan kekosongan norma, yaitu melegalkan aspek-aspek yang dilarang oleh agama.

“Bahkan, kita akan beri hukuman sekeras-kerasnya untuk mereka yang melakukan pelecehan seksual. Apapun jenis kelaminnya. Baleg dalam posisi itu. Jadi kalau teman-teman APBGATI mengatakan ada kekosongan hukum, lalu kita ingin membuat UU saya setuju. Justru kita ingin hadirkan UU yang komprehensif, antisipatif, dengan rujukan nilai Pancasila dan budaya bangsa,” tutup legislator dapil Lampung I tersebut.

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIRUU PKSseksual
Previous Post

Vaksinasi Ibu Hamil dan Menyusui, Dinkes: Diharapkan Tidak Ada Lagi Kasus Kematian

Next Post

Luhut: Kegiatan Masyarakat Akan Selalu Dipantau Lewat Aplikasi Pedulilindungi

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
POLITIK

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Peran PMI, Pastikan Ketersediaan Stok Darah untuk Masyarakat

29/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post

Luhut: Kegiatan Masyarakat Akan Selalu Dipantau Lewat Aplikasi Pedulilindungi

Cek Pesonil PPKM Kota Jambi, Wawako: Pos Ini untuk Informasi dan Edukasi Bagi Masyarakat

Guna Keseimbangan Komoditas Hasil Pertanian, Perlunya Pemetaan Hasil Produksi

Epidemiolog: Pembukaan Sekolah Lebih Penting Daripada Mal

Perpres Nomor 68 Tahun 2021 Diterbitkan, RPermen dan RPerka Harus Diketahui Presiden

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123