• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Baleg DPR: Pembahasan RUU PKS yang Harus Harus Konprehensif Sesuai Nilai Pancasila dan Budaya Bangsa

Editor Ara Permana Putra
26/08/2021
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Baleg DPR RI secara komprehensif yang sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Bangsa Indonesia.

Selain berdasarkan Pancasila dan budaya bangsa, komprehensivitas pembahasan tersebut juga harus sesuai konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 28G, yang menyebut bahwa bukan hanya perempuan tapi seluruh warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Dalam konteks hubungan seksual, Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 pun sudah memperluas, kekerasan seksual tidak hanya pria wanita, tapi juga lintas gender. Jadi semua bentuk kekerasan atau kejahatan seksual itu keputusan MK sudah mengarah ke situ,” ujar Al Muzzammil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) terkait pembahasan RUU PKS, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Diketahui, APBGATI memberikan dukungan terhadap RUU PKS, dikarenakan terjadi kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama bagi perempuan pekerja di pabrik. Menurut APBGATI, poin tindakan kekerasan seksual di dalam UU yang sudah eksisting sejauh ini, yaitu UU KUHP hanya mencakup dua hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara dalam RUU PKS, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, di antaranya pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, dan sebagainya.

“Oleh karena itu, ketika bicara tentang ada pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, kita kan tidak sedang hanya bicara yang sedang dipaksa. Kalau tidak dipaksa, apakah ini yang akan kita hidupkan di dunia perburuhan? Kan tidak juga. Ini kalau bicara komprehensif seperti itu. Setuju kita, tidak boleh dipaksa aborsi dan pelacuran, bahkan aborsi dan pelacuran tanpa dipaksa pun juga tidak boleh. Inilah aspek komprehensif,” ujar Al Muzzammil.

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menganalogikan pembahasan RUU PKS seperti dalam dua rel. Rel pertama yaitu aspek kekerasan seksual, rel kedua adalah norma bangsa, Pancasila, dan agama. Jadi, menurutnya pelacuran atau aborsi baik dipaksa maupun tidak dipaksa, tidak boleh. Pun soal perzinahan.

Baca juga

Tingkatkan Eksistensi, DPR Setujui Rencana Revisi UU Ombudsman RI

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Kemen PPPA Minta Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Hutan Kota Jakarta Perhatikan Hak Korban

Kemenparekraf Terima Apresiasi Dari DPR RI Atas LK 2021

RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Disetujui DPR jadi UU

“Kalau (negara) barat tidak perlu melarang perzinahan, karena norma mereka cukup selama tidak ada kekerasan. Solusi bagi barat, tidak solusi bagi kita,” tegas Anggota Komisi I DPR RI ini. Karena itu, Al Muzzammil menegaskan Baleg DPR RI tidak mengulur-ngulur pembahasan RUU PKS ini. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan tidak malah melahirkan kekosongan norma, yaitu melegalkan aspek-aspek yang dilarang oleh agama.

“Bahkan, kita akan beri hukuman sekeras-kerasnya untuk mereka yang melakukan pelecehan seksual. Apapun jenis kelaminnya. Baleg dalam posisi itu. Jadi kalau teman-teman APBGATI mengatakan ada kekosongan hukum, lalu kita ingin membuat UU saya setuju. Justru kita ingin hadirkan UU yang komprehensif, antisipatif, dengan rujukan nilai Pancasila dan budaya bangsa,” tutup legislator dapil Lampung I tersebut.

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIRUU PKSseksual
Previous Post

Vaksinasi Ibu Hamil dan Menyusui, Dinkes: Diharapkan Tidak Ada Lagi Kasus Kematian

Next Post

Luhut: Kegiatan Masyarakat Akan Selalu Dipantau Lewat Aplikasi Pedulilindungi

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

24/05/2025
2k
Oplus_131072
BUDAYA

Wawako Bukak Pameran Benda Suku Kerinci, Sanggar Ilok Rupo Hidupkan Warisan Budaya Kerinci, Sungai Penuh Yang Spektakuler

17/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Dedikasi Tampa Libur: Bupati Kerinci Targetkan Surplus 100 Ribu Ton Beras Untuk Kerinci

12/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Murison Hadiri Halal Bihalal HKK Nasional

11/05/2025
2k
DAERAH

Sinergi Pembangunan Berwawasan Lingkungan: Pemkab kerinci dan TNKS Duduk Bersama

09/05/2025
2k
Next Post

Luhut: Kegiatan Masyarakat Akan Selalu Dipantau Lewat Aplikasi Pedulilindungi

Cek Pesonil PPKM Kota Jambi, Wawako: Pos Ini untuk Informasi dan Edukasi Bagi Masyarakat

Guna Keseimbangan Komoditas Hasil Pertanian, Perlunya Pemetaan Hasil Produksi

Epidemiolog: Pembukaan Sekolah Lebih Penting Daripada Mal

Perpres Nomor 68 Tahun 2021 Diterbitkan, RPermen dan RPerka Harus Diketahui Presiden

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.