SEKATO.ID | JAKARTA – Balap liar adalah bagian dari fenomena yang terjadi di masyrakat dan sudah berlangsung sejak lama. Masalah balap liar ini timbul dan tenggelam, sehingga upaya untuk melakukan penindakan terhadap balap liar seperti sulit untuk dilakukan.
Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya, bahkan sempat menuturkan jika pihaknya ingin memfasilitasi para pelaku balap liar dengan menyediakan lokasi khusus yang bakal dijadikan arena balapan pada malam hari.
Kapolda Metro Jaya juga berencana untuk mencari jalur khusus dan menggelar kompetisi resmi bagi para pelaku balap liar. Intinya adalah upaya untuk membina para pelaku balap liar agar tidak meresahkan masyarakat.
Menanggapi fenomena balap liar, Jusri Pulubuhu – Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyebutkan jika pencegahan dan penindakan tegas merupakan cara untuk menekan balap liar.
Hukum sendiri mengatur persoalan balap liar. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur berbagai akibat hukum yang muncul bagi para pelaku balap liar, diantaranya adalah:
Pasal 287 Ayat 5
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 311
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sumber: ngertihukum.id












Discussion about this post