JAMBI — Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar di periksa Polda Jambi selama delapan jam sebagai saksi untuk tiga tersangka Amdi wakil ketua Koperasi Pelangi Jaya, Sutrisno Sekretaris Koperasi Pelangi Jaya, dan inisial M bendahara Koperasi Pelangi Jaya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu.
Budi Azwar merupakan ketua kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) Budi Azwar dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Direskrimum Polda Jambi terkait kasus pencurian buah kelapa sawit, Selasa (25/5/2021)

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dalam kasus pencurian buah sawit. Dalam hal ini Budi Azwar di periksa sebagai saksi.
“Hari ini kita periksa yang bersangkutan memenuhi panggilan kita sebagai saksi, jadi beliau sekarang kita periksa sebagai saksi terkait dengan perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT PSJ. Status beliau kita panggil sebagai saksi,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Budi Azwar Harnoni mengatakan Kliennya diperiksa oleh Polda Jambi sebagai saksi kasus dugaan pencurian tandan buah segar milik PT. PSJ anak perusahaan Makin Jaya yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).
“Klien kami diperiksa sebagai saksi, nanti ada kelanjutan pada senin tanggal 31 akan diperiksa lagi tambahan,” katanya.
Budi Azwar ke Polda Jambi didampingi oleh dua orang kuasa hukumnya, Budi Azwar di periksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi selama kurang lebih 8 jam lamanya.
Budi Azwar bersama dua orang kuasa hukumnya tiba di polda Jambi sekitar pukul 14.00 WIB dan mulai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sekitar pukul 15.00 WIB, selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB.
Ditanya berapa pertanyaan yang dicecar penyidik kepala Kliennya, Harnoni tidak bisa menyebutkan, dan meminta awak media untuk menanyakan langsung kepapa penyidik Ditriskrimum Polda Jambi.
“Mulai diperiksa jam 3 sore, sampai sekarang (pukul 23.00 WIB). Kalau itu (Berapa pertanyaan) tanya sama penyidik ya,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).
Selesai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu, ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup.












Discussion about this post