• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Staf Bawaslu Provinsi Jambi, Agus Kurnia Berata Sakti, SH

Staf Bawaslu Provinsi Jambi, Agus Kurnia Berata Sakti, SH

Analisis dan Potensi Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020

Pemungutan Suara Ulang(PSU) memiliki beberapa potensi pelanggaran salah satunya kode etik penyelenggaraan pemilu.

Editor Ara Permana Putra
05/04/2021
in OPINI, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

Demokrasi adalah Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pengaturan tentang Pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Sebagai Kepala Pemerintah Daerah dipilih secara Demokratis. Sebagaimana Pasal. 18 ayat (4) UUD 1945.

Selanjutnya dalam ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis disebutkan sebagaimana Pasal. 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang mana pelaksanaanya dilaksanakan secara Demokratis berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi telah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, selanjutnya pasca Perselihan Hasil Pemilihan (PHP) dan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 Maret 2021, menginstruksikan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang (PSU) pada 88 (delapan puluh delapan) TPS yang tersebar di 5 (lima) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

KPU Provinsi Jambi merencanakan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 yaitu pada tanggal 5 Mei 2021, KPU Provinsi Jambi sebagai Pelaksana Teknis tentu harus mempersiapkan segala sesuatunya sesuai prosedur dan juknis yang telah ditentukan. Persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu antara lain terkait Perekrutan Panitia Adhock (PPK dan KPPS), Pengadaan dan Pendistribusian Logistik, Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara  serta Pemutkahiran Data Pemilih (Pemilih yang telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum berusia 17 Tahun namun sudah menikah serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili), KPU melakukan penyesuaian daftar pemilih kedalam sistem informasi Data Pemilih (SIDALIH) dengan memperhatikan (menghapus data ganda, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang sudah memenuhi syarat) sebaliknya dari sisi Pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilihan harus lebih terfokus dalam melakukan langkah-langkah Pencegahan dan mensosialisasikan dugaan pelanggaran yang mungkin bisa terjadi pada PSU yaitu terkait pemetaan kerawanan TPS, Pengawasan Partisifatif, sosialisasi larangan dan sanksi pada pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK, menganalisis dan memvalidasi daftar pemilih, sinergitas dan koordinasi secara kelembagaan dengan pihak terkait yakni KPU, menghimbau dan mensosialisasikan larangan dan sanksi pada pelaksanaan PSU kepada Pasangan Calon, bekerjasama dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan PSU.

Selain hal tersebut diatas, dalam ketentuan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, ada beberapa potensi pelanggaran dan permasalahan yang bisa terjadi pada PSU yaitu , adanya Pemilih yang tidak berhak memilih. Pemilih yang tidak berhak memilih lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih, Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, Pemilih menggunakan hak pilih orang lain, terdapat Pemilih yang dengan sengaja memberitahu pilihannya kepada orang lain, Petugas tidak mengganti surat suara yang rusak yang telah diberikan kepada Pemilih, Pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19 saat PSU, Pelanggaran terhadap tata cara prosedur PSU yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan, terjadi Praktek Money Politik/Politik Uang saat pemungutan suara ulang, serta Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan.

Masyarakat dan kita semua berharap, tentu agar dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dapat berjalan dengan kondusif dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang ada dan nanti apapun hasilnya dapat diterima oleh semua pihak tanpa ada gejolak sehingga dapat menghasilkan “Pemimpin berkualitas yang dilahirkan dari suatu Demokrasi yang berkualitas pula”.

Baca juga

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Mundur, Ini Alasannya..

DKPP Putuskan Berhentikan Taufik Harun, Bawaslu Masih Belum Terbitkan SK

Agus Kurnia Berata Sakti, Bergerak Membangun Peradaban Demokrasi

Di Usia ke 57 Tahun, Partai Golkar Pasang Target 60 Persen Menang Pilkada dan 20 Persen untuk Pileg

Haris Sani Unggul di PSU dari Hasil Pleno KPU Provinsi Jambi

Dibuat oleh : Agus Kurnia Berata Sakti, SH

Penulis adalah staf sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi

Tags: Bawaslu Provinsi JambiDemokrasiPilkadaPSU
Previous Post

Peringati Hari Air Sedunia, Bupati Anwar Sadat Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Lestarikan Alam

Next Post

Pj.Gubernur Berikan Tanggapan Pandangan Fraksi LKPJ 2020

Artikel terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Peran PMI, Pastikan Ketersediaan Stok Darah untuk Masyarakat

29/06/2026
2k
OPINI

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

09/06/2026
2k
OPINI

Pelabuhan Ujung Jabung dan Masa Depan Industri Jambi

01/06/2026
2k
POLITIK

Jelang Idul Adha, Ivan Wirata Dorong Jambi Perkuat Kemandirian Pangan Daerah

26/05/2026
2k
POLITIK

DPRD Kota Jambi Apresiasi Program BPJS Ketenagakerjaan Gratis bagi Pekerja Rentan

25/05/2026
2k
Next Post

Pj.Gubernur Berikan Tanggapan Pandangan Fraksi LKPJ 2020

BNNP Jambi Tangkap 4 Tersangka dan 2 Kg Sabu, Diduga Akan di Edarkan di Merlung

Bahas Milenial Entrepreneur, KAMMI Kota Jambi Temui Wawako

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. FOTO: Tribunjabar.id/Eky Yulianto

Faktor Ekonomi, Orangtua Di Majalengka Jual Putrinya Kepada Pria Hidung Belang

Sebabkan Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara, Tim Gabungan Tutup Sumur Minyak Ilegal

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123