SEKATO.ID | JAMBI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu nomor perkara 02/PKE-DKPP/I/2022 dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci, Taufik Harun, terhitung sejang putusan dibacakan, Rabu (16/2/2022).
Dalam sidang putusan, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan serta mengawasi pelaksanaan putusan.
Adapun saat dikonfirmasi Sekato.id , Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi membenarkan adanya putusan tersebut. Namun, ia mengaku bahwa hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bawaslu.
“Iya memang betul, seharusnya memang 7 hari dindo. Tapi, dari Bawaslu belum menerbitkan SK. Kita tunggu lah,” kata Asnawi saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).
Asal tahu saja, sebelumnya Taufik Harun sebagai anggota aktif Bawaslu dilaporkan oleh Rudi Hartono karena diduga menjadi timsukses atau tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci atas nama Zainal Abidin dan Arsal Apri pada pemilihan tahun 2018.
Harun juga diduga dititipkan uang Rp 50 juta dan 200 amplop untuk memenangkan Cek-Endra dan Ratu Munawwarah pada saat Pemungutan suara Ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Jambi. (HP).
Discussion about this post