SEKATO.ID| SAROLANGUN – Dianggap kooperatif dan sedang sakit, dua orang pelaku penimbun 10 Ton BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, Saifulloh (53) dan Hermanto (41), warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin dilepas alias tidak ditahan oleh Polres Sarolangun.
Menanggapi hal ini, Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono dalam komentarnya di Group WhatsApp Media Center Polres Sarolangun menjelaskan, jika ditahan atau tidaknya para pelaku merupakan kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada penyidik.
“Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan ataupun tidak menahan,” tegasnya, Sabtu (2/4).
“Status tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan, tersangka kooperatif, tersangka sudah usia sepuh dan sedang sakit,” katanya.
Meski tidak dilakukan penahanan, Kapolres menyampaikan bahwan proses hukum tetap berjalan. Bahkan dirinya mempersilakan rekan-rekan media ikut mengawal kasus ini.
“Penyidik sudah dapat mengungkap ini untuk saya sangat mengapresiasi, yang sudah terjadi selama 5 tahun. Prosesnya tetap berlanjut. Silakan rekan-rekan media mengawal kasus ini,” paparnya.
“Boleh dilanjutkan diskusinya hari Senin di kantor dengan penyidik,” sambungnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi yang diperoleh terkait bukti tertulis yang dikeluarkan instansi kesehatan ataupun dokter mengenai penyakit pelaku yang disampaikan pihak kepolisian.
Terpisah, Pengamat Hukum dan HAM, Mursi Nauli mengatakan, berdasarkan Pasal 21 KUHAP disebutkan jika tersangka dikenakan ketentuan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih atau ketentuan hukum lain yang disyaratkan dalam KUHAP, maka tidak ada peluang bagi tersangka untuk menentang penahanannya, kecuali ada persoalan administratif pada surat perintah penahanannya.
“Masalah penahanan ini ada dua pertimbangan, ada pertimbangan obyektif dan subyektif. Nah kalau pertimbangan oyektif itu di atas 5 tahun. Kemudian ado tindak pidana tertentu walau pun di bawah 5 tahun, misalnya penipuan, penggelapan, itukan cuma 4 tahun 6 bulan, tapi juga bisa ditahan. Nah ini pertimbangan oyektif namanya,” terangnya.
“Kemudian pertimbangan subyektif, dikhawatirkan pelaku melarikan diri, menggelapkan barang bukti, mempersulit penyidikan dan sebagainya. Nanti pertimbangannya kembali ke penyidik dilakukan penahanan atau tidak. Tetapi dapat dilakukan penahanan jika terpenuhinya pertimbangan obyektif dan subyektif,” jelasnya.
Untuk informasi, kedua pelaku dalam kasus ini dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (rin)












Discussion about this post