• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Sebagai Tersangka, Kepala BPPRD Kota Jambi 2017-2019 Mangkir Dari Panggilan Kejari

Editor Ara Permana Putra
25/06/2021
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pemotongan pembayaran dana insentif pegawai BPPRD Kota Jambi periode 2017-2019, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Subhi, yang ditetapkan tersangka atas kasus itu, menolak hadir tanpa alasan saat dipanggil pada Kamis (24/06/21) kemarin. Padahal telah dilayangkan surat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. Kita sudah kirim jadwal pemanggilan kembali dan sudah kita kirimkan ke rumahnya,” kata Kasi Intel Kejari Jambi Rusdyi Sastrawan kepada detikcom, Jumat (25/6/2021).

Panggilan terhadap Subhi ini adalah panggilan pertama setelah Kepala BPPRD Kota Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Jambi saat ini telah menjadwalkan untuk panggilan kedua kepada Subhi, yang nantinya akan dilakukan pada Senin, 28 Juni 2021, untuk melakukan pemeriksaan.

“Untuk jadwal selanjutnya, kita tunggu pada Senin besok,” ujar Rusdiy.

Sebelumnya, Subhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi insentif pajak. Subhi diduga memotong insentif pegawai negeri sipil (PNS) Dinas BPPRD Kota Jambi sehingga mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca juga

Pansus II DPRD Kota Jambi Sorot Tunggakan Pajak PT EBN, Ini Pesannya ke BPPRD

Bapemperda DPRD Kota Jambi Laksanakan RDP dengan BPKAD dan BPPRD

Kejari Batanghari Eksekusi 3.397 Liter Minyak Mentah Ilegal

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

Kejari Tanjab Barat Laksanakan Program JMS di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

Subhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jambi berdasarkan surat nomor print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021. Dari dugaan korupsi tersebut, Subhi ditaksir mendapatkan keuntungan pribadi mencapai Rp 1 miliar. Subhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 12 huruf F UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.

Tidak hanya berhenti di Subhi, Kejari Jambi juga akan menelusuri pihak lain yang menikmati uang haram tersebut. Bahkan, untuk mendalami itu, penyidik Kejari Jambi juga telah memanggil sembilan ASN di Lingkup Pemkot Jambi untuk diperiksa. Namun, dari sembilan yang diperiksa, 7 yang menghadiri panggilan dan 2 berhalangan lantaran beralasan sedang cuti tugas.
Sumber: detik.com

Tags: BPPRDKejaksaan NegeriKejariKejari Jambi
Previous Post

Facebook Shop, Prioritas Dibidang E-commerce

Next Post

Senin Besok, PPDB Online Kota Jambi Dibuka

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

ICMI Jambi Gelar FGD 100 Hari Kerja Wali Kota: Maulana Serap Masukan Para Cendekiawan untuk Wujudkan Kota Jambi Bahagia

15/07/2025
2k
DAERAH

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemerintah dan DPRD Kompak Bungkam Pers? DPRD Sungai Penuh Dinilai Tak Punya Nyali Perjuangkan Anggaran Publikasi

15/07/2025
2k
DAERAH

Pemkot Jambi Gandeng JISIP UNJA Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Kajian Akademis

15/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Empat Tahun Menjaga, Dua Desa Pulau Pandan–Karang Pandan Ultimatum PT KMH: Kompensasi PLTA Kerinci Harus Adil!

15/07/2025
2k
Next Post

Senin Besok, PPDB Online Kota Jambi Dibuka

Bos Hiburan Malam Sebagai Otak Pembunuhan Pemred Media di Sumut

UTIPD UIN Sutha Jambi Berkolaborasi Bersama Telkomsel Siap Luncurkan Puluhan Aplikasi Android

Pernikahan Usia Dini Jambi Didominasi di Wilayah Tanjab Barat

DPRD Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Liar Di Atas Drainase

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.