• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pendidikan di Indonesia Akan Dikenakan Pajak, Pengamat: Melanggar Konstitusi

Editor Ara Permana Putra
11/06/2021
in NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Pendidikan di Indonesia akan dikenakan PPN oleh pemerintah seperti yang tertuang di dalam Draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak. Namun, hal tersebut di mata pengamat pendidikan, Indra Charismiadji menilai aturan itu melanggar konstitusi.

“Itu adalah sebuah tindakan yang melanggar konstitusi,” kata Indra, kepada wartawan, Jumat (11/6/21).

Indra mengatakan, dalam UUD 1945, sejatinya pemerintah harus membiayai pendidikan dasar bagi anak. Bukan malah memungut pajak dari pendidikan.

“Tidak sesuai dengan UUD 1945 karena di pasal 31 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” ujarnya.

“Sekarang kalau pemerintah sudah berpikiran untuk memajakkan itu berarti kan nggak punya niat untuk membiayai karena kalau menarik pajak kan bukan membiayai tapi justru malah mendapat manfaat. Ini sudah bertolak belakang dari konstitusi jadi buat saya kalau sudah melanggar konstitusi ya ini parah,” lanjut Indra.

Indra mengatakan dirinya dan semua instansi pendidikan menolak adanya pengenaan pajak dalam pendidikan. Dia berharap pemerintah mempertimbangkan ulang.

Baca juga

25 Kelurahan Belum Validasi PBB, BPPRD Kota Jambi Minta Lurah Turun Langsung ke Lapangan

Tax Achievement Award 2025, Pemkot Jambi Apresiasi Wajib Pajak Penopang PAD

Ketika Negara Membiarkan Gurunya Takut Mendidik

Ucapkan Hardiknas, Fadli Sudria Harap Bidang Pendidikan Jambi Lebih Maju dan Berkualitas

Medco E&P Grissik Berikan Bantuan Beasiswa ke 360 Mahasiswa dan Guru Honorer

“Semua instan pendidikan ya menolak semua, saya bicara nggak ada setuju, karena tadi yang pemerintah itu tugasnya membiayai tapi sekarang malah mau menarik uang,” tuturnya.

Tinjau Draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983

Sebelumnya, dalam dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterima oleh detikcom, Kamis (10/6/21), disebutkan rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:

(Draf UU)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;

Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.

(UU yang sedang berlaku)

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;

Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan bimbel.

Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri bakal dikenai PPN.

Penjelasan Pemerintah

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana tersebut tidak akan merugikan rakyat.

“Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (11/6/2021).

Neil menjelaskan pemajakan atas objek-objek pajak akan selalu memperhitungkan aspek keadilan. Selain itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.

“Rencana pengenaan PPN merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek baru akan selalu memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Tags: PajakPendidikanppn
Previous Post

Karyawan Facebook Diizinkan ‘WFH’ Selamanya

Next Post

Sah, KPU Berikan Sk Penetapan Kepada Haris Sani

Artikel terkait

Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Toilet Rp10 Ribu hingga Hadiah Kontroversial, Asia MX Kerinci Cup Banjir Kritik dan Kepercayaan Pembalap Terancam Hilang

01/06/2026
2k
DAERAH

Adrenalin di Negeri Awan: Kerinci 100 Satukan Pelari Dunia di Jalur Ekstrem

04/04/2026
2k
DAERAH

Dari Pembinaan ke Penghargaan, 128 Napi Rutan Sungai Penuh Terima Remisi

21/03/2026
2k
Next Post

Sah, KPU Berikan Sk Penetapan Kepada Haris Sani

Foto: MPR

Ingin Hadirkan Haluan Negara, Bamsoet Anggap Perlu Amandemen UUD

Foto: Istimewa

Laporan PBB, Jutaan Penduduk Ethiopia Kelaparan

Foto: radarbangka

Keterangan Direktur PLN Terhadap Utang Perusahaan Capai Rp 500 Triliun

Foto: Pinterest/flikcr

Stafsus Kemnekeu Tanggapi Isu Rencana PPN 12 Persen, Sembako dan Pendidikan

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123