• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: Pinterest/flikcr

Foto: Pinterest/flikcr

Stafsus Kemnekeu Tanggapi Isu Rencana PPN 12 Persen, Sembako dan Pendidikan

Editor Ara Permana Putra
12/06/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Rencana PPN 12 Persen terhadap Sembako dan Pendidikan banyak dapat tanggapan dari berbagai kalangan. Hal tersebut akhirnya membuat Kementerian Keuangan memberikan penjelasan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan ada salah makna dalam kebijakan PPN 12% yang diimbaskan ke sejumlah komoditas sembako dan jasa pendidikan. Menurutnya, wacana tersebut merupakan bagian kecil dari konsep RUU KUP yang pasalnya dipotong dan dicabut, sehingga bunyinya terlepas dari maknanya.

“Itu yang terjadi, jadi ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Di sisi lain, bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah dikenakan tarif PPN,” ungkap Yustinus dalam Polemik MNC Trijaya bertemakan “Publik Teriak Sembako Dipajak” di Jakarta, Sabtu(12/6/2021).

Dia menyebutkan, justru saat ini pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional.

“Lalu juga ada rencana kenaikan tarif PPh orang pribadi supaya yang mampu membayar pajak lebih tinggi, dan ada juga konsep-konsep lain, salah satunya PPN ini,” tambah Yustinus.

Dia mengatakan, persoalan PPN ini menjadi polemik karena sekarang ada distorsi. “Contoh, beras premium, kalo beli 1 kg Rp50 ribu, itu tidak kena PPN. Tapi kalau beli beras di pasar tradisional yang 1 kg Rp10 ribu, itupun tidak kena PPN,” ucap Yustinus.

Baca juga

Menkeu Sebut Pembiayaan Investasi Hingga Oktober 2022 Capai Rp77,92 Triliun

APBN Sisa Rp1200 Triliun, Ini Daftar Belanja Negara ke Depan

Kementerian Keuangan Buka Program Magang Periode ke-4, Cek Persyaratannya !

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Jokowi Minta Gunakan APBD untuk Atasi Persoalan Penyesuaian Harga BBM

“Ini ada distorsi, jadi pengecualian yang terlalu luas itu membuat kita gagal mengadminitrasikan dengan baik dan gagal mengajak yang mampu untuk berkontribusi membayar pajak. Ini yang sebenarnya ingin kita atasi,” terang Yustinus.
Sumber: okezone

Tags: kemenkeuMenkeuppn
Previous Post

Keterangan Direktur PLN Terhadap Utang Perusahaan Capai Rp 500 Triliun

Next Post

Menkop UKM Yakin Produk UMKM Berkiprah di Pasar Dunia Oleh Milenial

Artikel terkait

DAERAH

Premanisme Berkedok Kearifan Lokal, Ancaman Serius Pembangunan Daerah di Kabupaten Kerinci

24/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

24/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Kolaborasi Arsitektur Lokal dan Modern : Walikota Maulana Buka Pameran IAI Jambi 2025

23/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Wali Kota Jambi Apresiasi Kegiatan Jumat Bersih Korem 042/Gapu: Sinergi Menuju Kota Lebih Bersih

23/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Walikota Maulana Resmikan Gedung Baru Perpustakaan Kota Jambi, Ada Mini Teater dan Pelayanan Berbasis Digital

22/05/2025
2k
Next Post
Foto: ilustrasi

Menkop UKM Yakin Produk UMKM Berkiprah di Pasar Dunia Oleh Milenial

Honor Atlet di Masa Sulit, Budi : Tetap Semangat, Tunjukan Bahwa Kita Mampu Menorehkan Prestasi

Salah Kaprah Soal Pemotongan Honor Atlet Pelatda Rp 42 Ribu Per Hari

Kodim 0415/Batanghari Resmi Berganti Nama Kodim 0415/Jambi

Foto: ilustrasi

Hati-hati SMS Penipuan, Kenali Ciri-cirinya

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.