• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Jambi Bergulir, Dua Oknum Polisi Di-PTDH, Keluarga Korban Tolak Damai

Editor Miftahurrahmah
10/02/2026
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI — Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Jambi terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dalam perkembangan terbaru, dua oknum anggota Polri berinisial Bripda SP dan Bripda NI resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PTDH tersebut dijatuhkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di lantai II SPKT Polda Jambi. Selain dua oknum polisi, dua orang laki-laki warga sipil juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total empat orang kini ditahan oleh Polda Jambi.

Meski demikian, tim kuasa hukum korban menegaskan masih adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Kuasa hukum korban, Romiyanto, meminta Kapolda Jambi Irjen Pol H. Siregar untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan jujur tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai ada pilih kasih terhadap tersangka oknum polisi. Kami melihat masih ada oknum lain yang berada di lokasi kejadian dan patut didalami keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual terhadap klien kami,” ujar Romiyanto, Selasa (10/2/2026).

Di sisi lain, keluarga korban berinisial “C” (18) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk upaya damai maupun permohonan pencabutan laporan yang diajukan oleh orang tua keempat tersangka.

“Keluarga menegaskan bahwa keadilan tidak dapat ditukar dengan kesepakatan damai,” kata Romiyanto mewakili keluarga korban.

Baca juga

Demo di Polda Jambi, Massa Desak Transparansi Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi

PT KAI Blacklist Penumpang Kereta yang Lakukan Pelecehan Seksual

Kemnaker Bersama Negara di ASEAN Sepakat Perangi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Oknum Polisi Ini Resmi Dipecat Setelah Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur Pelanggar Lalu Lintas

Kontraversi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di Kampus

Penolakan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil diskusi mendalam antara tim hukum dan keluarga korban, menyusul adanya permintaan maaf dari pihak pelaku. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah komitmen keluarga untuk tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Kami memastikan laporan tidak akan dicabut. Proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Jambi harus terus bergulir sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung baik di Propam Polda Jambi maupun Ditreskrimum. Tim kuasa hukum menilai masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dan perlu diungkap secara terang benderang.

Romi menambahkan, kasus ini telah menyita perhatian publik dan memiliki sensitivitas tinggi. Oleh karena itu, keluarga korban memilih menutup diri dari berbagai upaya lobi yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

“Kami menghargai niat baik orang tua para tersangka yang ingin meminta maaf. Namun, fokus utama kami adalah memastikan seluruh pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, mendapatkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

“Masyarakat tentu sudah mengetahui kehebohan kasus ini di Provinsi Jambi. Mari kita kawal bersama agar kasus ini terungkap secara transparan, jujur, dan tuntas,” katanya.

Diketahui, korban melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jambi dengan laporan yang telah teregistrasi melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.

(*/ARA)

Tags: Oknum PolisiPelecehan Seksual
Previous Post

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Tiga Paket Buka Puasa Ramadan 1447 H, Ada Door Prize Umrah

Next Post

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Ibu Zulva Fadhil menghadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia Tahun 2026 

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Ibu Zulva Fadhil menghadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia Tahun 2026 

Pengukuhan Pengurus DPW Orientasi Politik dan Muskerwil DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jambi masa bakti 2026 - 2031

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Batang Hari Menggelar Aksi Bakti Sosial  ‎

Bupati BBS dan Istri Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Kebakaran

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123