UNDANG-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis dan merupakan norma yang tertinggi memberikan pengaturan mengenaihak asasi manusia terhadap lingkungan hidup hidup yang baik dan sehat, yaitu yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (1). Ketentuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki kondisi bangsa dan negara ke arah yang lebih baik. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterkaitan langsung dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini karena dalam hal perlindungan hukum terhadap HAM juga merupakan salah satu cara untuk melindungi lingkungan hidup, sehingga HAM dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain.
Di balik kontribusi finansial untuk Daerah, ternyata batubara juga menimbulkan permasalahan yang kompleks di Provinsi Jambi, yaitu dari sisi pengangkutannya dari mulut tambang ke stockpile. Truk pengangkut batubara yang berjumlah ratusan bergerak dari wilayah tambang di beberapa Kabupaten yang kebanyakan berada di area Barat Jambi menuju pelabuhan di area Timur Jambi. Mobilisasi truk pengangkut yang melewati jalan umum ini telah menimbulkan kerusakan di sepanjang ruas jalan yang dilalui dan juga tentunya mengakibatkan kerusakan lingkungan baik yang ditimbulkan dari debu yang dihasilkan. Kondisi jalan di Provinsi Jambi dengan daya dukung 8 ton tidak mampu menahan beban belasan hingga puluhan ton kendaraan pengangkut batubara.
Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 28 Desember 2012, disahkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi. Perda ini mengatur setiap pengangkutan batubara dalam Provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus atau jalur sungai. Kewajiban melalui jalan khusus harus siap selambat-lambatnya Januari 2014. Kebijakan ini memperlihatkan adanya tenggang waktu satu tahun yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membuat sendiri jalan khusus pengangkutan batubara. Terlihat disini pihak pemerintah sudah mengakomodir kebutuhan pelaku usaha dengan memberikan toleransi bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan jalan khusus agar tidak lagi melewati jalan umum. Langkah ini diambil sebagai kesepakatan bersama antara pihak pemerintah dan pelaku usaha pada saat mempersiapkan Perda tersebut.
Sebagai regulasi tambahan, Pemerintah Provinsi Jambi pada bulan Maret 2013 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara yang di dalamnya membentuk Tim Terpadu (Timdu) dalam rangka melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan. Selanjutnya dikeluarkan kebijakan Surat edaran (SE) Gubernur Jambi Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi. Dengan adanya berbagai regulasi serta kebijakan yang ada, penulis berharap permasalahan mengenai angkutan batu bara di Jambi dapat terselesaikan dalam upaya menjamin hak asasi manusia dibidang lingkungan.
*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi












Discussion about this post