SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Sengketa lahan sejak 2004 belum selesai, aduan Kelompok Tani Hutan Rezeki (KTHR) yang menuntut pengembalian tanah hak milik masyarakat yang digarap oleh PT Wira Karya Sakti(WKS) diadvokasi Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI).
Pada Kamis (17/3/2022) kembali BAP DPD RI melakukan pertemuan antara PT WKS dengan KTHR di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.
“Dari hasil rapat terkait penyelesaian Konflik lahan antara PT WKS dan KTHR dalam menyelesaikan konflik lahan antara kedua belah pihak dan menemui kesepakatan untuk melakukan kerja sama dengan skema perhutanan sosial. Dengan waktu maksimal satu tahun, kita berharap Konflik lahan yang terjadi antara PT WKS dengan KTHR dalam terselesaikan dan menguntungkan,” pungkas Ketua BAP DPD RI saat memimpin audiensi.
Di sisi lain, Anggota DPD RI perwakilan Jambi Ria Mayang Sari (RMS) mengatakan mediasi yang dilakukan BAP DPD RI telah mencapai kesepakatan dengan skema perhutanan sosial. Namun ia sangat menyayangkan sikap utusan PT WKS yang pergi (walk out) sebelum penandatanganan selesai dilakukan.

“Kita sudah melakukan pertemuan antara PT WKS dan KTHR dalam menyelesaikan konflik lahan antara kedua belah pihak dan menemui kesepakatan untuk melakukan kerja sama dengan skema perhutanan sosial, Namun sangat disayangkan setelah kesepakatan untuk penandatanganan pihak PT WKS tidak bersedia untuk penandatanganan. Tentu itu kita BAP DPD RI kecewa dengan PT WKS pergi tanpa alasan sebelum melakukan penandatanganan sesuai kesepakatan,” ungkap RMS.
Terkait Penyelesaian konflik yang terjadi, Ria Mayang Sari mengatakan memberikan waktu satu tahun untuk penyelesaian konflik lahan tersebut.
“Dalam penyelesaian Konflik lahan antara PT WKS dengan KTHR kami DPD RI perwakilan Jambi memberikan batas waktu satu tahun semenjak rapat hari ini, 17 Maret 2022,” pungkas Ria Mayang Sari.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman yang juga hadir kepada awak media mengatakan Tim terpadu (Timdu) untuk membentuk Pokja dalam penanganan konflik yang terjadi antara PT WKS dengan KTHR.
“Hasil rapat yang difasilitasi BAP DPD RI dalam Penyelesaian Konflik lahan antara PT WKS dengan Kelompok Tani Hutan Rezeki menghasilkan kesepakatan melakukan kemitraan dan telah ditandatangani semua pihak terkait. Namun sangat disayangkan, sebelum penandatanganan pihak PT WKS langsung pulang,” papar Sekda.
“Dalam hal ini, kita dari pihak Provinsi Jambi akan membentuk Tim Terpadu (Timdu) pokja khusus menangani konflik lahan antara PT WKS dengan Kelompok Tani Hutan Rezeki,” pungkas Sekda. (*/ara)












Discussion about this post