JAMBI — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata menunjuk empat pengacara negara untuk mewakili Gubernur Jambi Al Haris dalam gugatan perdata yang dilakukan Ketua Cabang Melanesia Corruption Watch, Sahudi Ersad di Pengadilan Negri (PN) Jambi, Rabu (16/3/ 2022)
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan sidang gugatan perdata antara Ketua Cabang Melanesia Corruption Watch Sahudi Ersad selaku Penggugat melawan Direktur Utama Bank Jambi, Dr. Yunsak El Hacon selaku Tergugat dan Ketua KPK selaku Turut Tergugat I dan Gubernur Jambi selaku Turut Tergugat II.
“Adapun pokok perkara ini yaitu Penggugat meminta kepada Turut Tergugat II selaku pemilik saham mayoritas di Bank Jambi untuk mengevaluasi dan menonaktifkan Tergugat dari jabatan selaku Direktur Utama Bank Jambi dikarenakan Tergugat melaporkan harta kekayaan yang tidak wajar pada LHKPN 2020,” katanya.
Menurut Lexy, dalam perkara ini Gubernur Jambi telah mengajukan permohonan untuk diwakili Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Jambi. “Surat No.526/Setda.Hkm/3.1/III/2022, dan Jaksa Pengacara Negara telah menyampaikan Surat Kuasa Substitusi di hadapan Majelis Hakim untuk mewakili Turut Tergugat II pada persidangan,” ujarnya.
Sidang ditunda dikarenakan Turut Tergugat I yakni Ketua KPK RI tidak hadir sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan Panitera untuk memanggil kembali Turut Tergugat I.
“Sesuai dengan Pasal 30 (2) UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atau di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah sehingga dalam gugatan perdata ini Kejaksaan Tinggi Jambi dapat mewakili Gubernur Jambi,” sebutnya
Kajati Jambi, Sapta Subrata kata Lexy menunjuk empat Jaksa Pengacara Negara yakni Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan, yang didampingi Dede Setiawan, Leindriza dan Ninik Wahyuni untuk mendampingi Gubernur Jambi dalam gugatan yang diajukan Sahudi Ersad selaku Penggugat. “Ke empatnya di tunjuk Kajati Jambi.” Tandasnya












Discussion about this post