JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mennyitaan dan penyegelan 19 kontainer dalam kasus mafia pelabuhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan 19 kontainer itu merupakan hasil dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang dalam penyalah gunaan fasilitas kawasan beritkat.
“Di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” katanya, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, kontainer tang disita itu merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi berbeda. “Tim juga menyita di tempat lain,” ujarnya.
Menurutmya, lima lokasi yang disita itu yakni :
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita menyita Kontainer dengan nomor FCIU7032859, Kontainer dengan nomor FCIU7028993, Kontainer dengan nomor FCIU7032864 Kontainer dengan nomor GESU5981995, Kontainer dengan nomor TEMU8587179, Kontainer dengan nomor SKHU9108290, Kontainer dengan nomor XINU8134748.
2. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia menyita Kontainer dengan nomor SKHU9005244, Kontainer dengan nomor SKHU8101114, Kontainer dengan nomor GESU6458973, Kontainer dengan nomor TGHU6837650, Kontainer dengan nomor SKHU9112068, Kontainer dengan nomor SKHU9311455, Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
3. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi menyita Kontainer dengan nomor GESU4955163, Kontainer dengan nomor AMFU8779436, Tempat Penampungan Pabean (TPP)
4. PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo menyita kontainer dengan nomor GESU5844436.
5. Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok menyita Kontainer dengan nomor SKHU9304266, Kontainer dengan nomor SKHU8703636.
“Semua itu kita sita untuk barang bukti dalam kasus ini,” ungkapnya.
Memurutnya penyitaan dan penyegelan merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021 Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP.
“Pnyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.” Tandasnya












Discussion about this post