• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kenali SPT Tahunan PPh

Editor Ara Permana Putra
09/03/2022
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah membayar pajak. Mengapa pajak penting dan wajib untuk dibayarkan? Karena pajak adalah sumber pendapatan terbesar negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas bagi masyarakat, pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), dan sebagai sumber anggaran belanja negara. Dan bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan undang-undang untuk ikut serta membayarkan pajak, maka wajib mendaftarkan diri sebagai seorang Wajib Pajak yang nantinya akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketika seorang Wajib Pajak membayarkan pajak kepada negara, maka manfaat dari pembayaran tersebut tidak langsung dirasakan, karena dana yang terkumpul pada dasarnya akan digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara. Dalam UUD 1945 kewajiban pembayaran pajak dapat kita lihat di dalam Pasal 23A, “Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Pajak di Indonesia pun beragam jenis dan peruntukannya, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau biasa disingkat PPh. Sesuai dengan namanya, yang menjadi objek pajaknya adalah penghasilan. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dimaksud dengan penghasilan adalah :

“Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.”

Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan pajak sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2021 antara lain seperti gaji, hadiah dari menang undian, dan keuntungan dari usaha yang dijalankan. Atas penghasilan yang diterima setiap tahunnya, seorang Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana yang tertulis di dalam situs pajak.go.id, SPT Tahunan PPh digunakan sebagai laporan atas penghitungan dan/atau pembayaran atas pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi kamu yang memiliki status sebagai seorang pekerja wajib memperhatikan formulir yang digunakan pada saat melaporkan SPT. Karena SPT Tahunan PPh sendiri terbagi ke dalam tiga jenis formulir yaitu :

Baca juga

25 Kelurahan Belum Validasi PBB, BPPRD Kota Jambi Minta Lurah Turun Langsung ke Lapangan

Tax Achievement Award 2025, Pemkot Jambi Apresiasi Wajib Pajak Penopang PAD

Kepala Badan Pengelola Pajak Jambi Benarkan Ada 28 Pelaku Usaha Menunggak Pajak

Integrasi NIK dan NPWP untuk Pengawasan Bagi Wajib Pajak

Sinkronisasi NPWP dengan NIK, DJP: Semua Penduduk Masuk dalam Sistem Perpajakan

  1. Formulir 1770SS : Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari 60 juta rupiah dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
  2. Formulir 1770S : Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari 60 juta rupiah dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770 : Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Untuk kamu yang telah terdaftar sebagai seorang Wajib Pajak, dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh, maka kamu dapat memilih dua opsi pelaporan yaitu melaporkannya secara langsung atau melalui online. Jika melaporkan secara langsung maka kamu dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak Terdaftar atau tempat pelayanan lainnya yang ditunjuk oleh KPP. Jika melaporkan secara online maka kamu dapat melakukannya dengan menggunakan e-filling di aplikasi DJP Online atau dengan mengunggah e-form yang telah diisi sebelumnya di aplikasi DJP Online.

Bila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, maka terdapat sanksi yang dapat diberikan sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 berupa denda sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) bagi Wajib Pajak badan. Jadi jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan PPh kamu, paling lambat sampai 31 Maret 2022!

Sumber: ngertihukum.id

Tags: PajakPPhSPT Tahunan
Previous Post

4 WNI Alami Kecelakaan Tunggal di Kairo

Next Post

Benarkah Nutrisi Pengaruhi Speech delay? Begini Generos Menurut Ahli

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
RAGAM

Kapolda Jambi Apresiasi Aksi “Jurnalis Sapa Polantas” Sambut Hari Bhayangkara

15/06/2026
2k
Next Post
Foto: Dok. Genros

Benarkah Nutrisi Pengaruhi Speech delay? Begini Generos Menurut Ahli

Warga Pengabuan Jadi Korban Angin Kencang dan Pohon Roboh, Satu Terluka

Dugaan Korupsi Penyelenggara Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, 7 Saksi Diperiksa

Lagi, Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan  Korupsi PT Garuda Indonesia Untuk 2 Tersangka

Kadis PUPR Provinsi Jambi Hadiri Giat Pencanangan Sungai Batang Hari Bersih 2022

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123