SEKATO.ID | BATANGHARI – Tim BNNK Batang Hari berhasil mengungkap penyalagunaan Narkoba jenis Sabu- Sabu di RT.01 Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.pada Pukul 22.15 Wib, (30/10/2021).
Dari hasil Pengungkapan tersebut, terjaringnya 5 orang Pria yang sedang asik Pesta Narkoba jenis Sabu-Sabu yakni 3 orang warga Desa Sungai Baung, dan 2 Orang Warga Desa Aro. Inesial AA,(30) Desa Aro, RT.06 Desa Aro Kec.Muara Bulian Kab.Batang Hari.AS (30), RT.06 Desa.Sungai Baung Kec.Muara Bulian,Ai (42) Sei Baung, RT.01 Desa Sungai Baung Kec Muara Bulian Kan.Batang Hari
RW(34)DS.Aro Kec.Muara Bulian Kab.Batang Hari,LH(35)RT 04 Desa Aro Kec Muara Bulian Kab Batang Hari.”Jelasnya M.Zuhairi.
Barang Bukti yang di dapat, 1(Satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu,alat hisap atau bong, 19 plastik klip kosong bekas,2 unit HP genggam, 1 unit motor Jupiter tanpa plat nomor dan 1 unit motor trail rombak tanpa plat nomor.
Tim Pemberantasan BNN Kab. Batanghari mendapatkan informasi masyarakat adanya tempat atau rumah warga yang menjadi tempat transaksi Narkoba di Rt.01 Desa Sungai Baung Kec.Sungai Baung Kab.Batang Hari ,atas Informasi tersebut Tim Pemberantasan BNNK Batanghari melakukan penyelidikan.
Kemudian sekira pukul 22.15 Wib, tim pemberantasan BNNK Batanghari melakukan penggerebekan tempat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan 5 Org sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dan juga bermain judi online, dari keterangan tersangka berjumlah 6 dan 1 melarikan diri an. BUYUNG kemudian dari penangkapan dan penggeledahan dan sita BB Narkotika jenis Shabu, sebanyak 1 paket, 1 (Satu) perangkat alat hisap atau bong, 2 unit HP, Kemudian terduga dan barang bukti langsung dibawa ke kantor BNNK Batanghari untuk dilakukan Pemeriksaan, urine dan hasil test dari kelima tersangka positif Mengandung Methamphetamine,” ucapnya.
Dalam hal ini pasal yang diterapkan kepada 5 tersebut.Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat () lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post