• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: topsumbar.co.id

Foto: topsumbar.co.id

Youtube Diantara Produk Jurnalistik dan Medsos, Ini Penjelasan Ahli

Editor Ara Permana Putra
23/06/2021
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Terkait persoalan konten YouTube apakah termasuk produk pers atau Media Sosial (Medsos) mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (10/06/2021) lalu.

Hal ini disebutkan Penasihat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam sidang sama-sama dalami status konten/tayangan YouTube pada ahli pers, Kamsul Hasan, SH, MH.

Persoalannya pada sidang dengan terdakwa Vicky Prasetyo selain tayang di Silet (RCTI) dan Insert (Trans TV) juga ada di channel YouTube.

Saudara ahli, tolong jelaskan channel YouTube itu produk pers atau media sosial, menurut saudara sesuai uraian awal tentang definisi pers.

Kamsul Hasan, Ketua Komisi Kompetensi dan Ahli Pers yang ditugaskan PWI Pusat memberikan keterangan ahli menjelaskan :

Tayangan pada YouTube oleh YouTubers tidak masuk rana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, secara kumulatif.

Baca juga

Walikota Ahmadi Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan PWI Kota Sungai Penuh

Ramaikan TEI ke-37, Kemendag Ajak Insan Pers Ikuti Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik

Cegah Pembungkaman Pers, Kemenkumham Akan Masukan Klausul Baru di RKUHP

Polemik Pengurus PWI Jambi Rangkap Pengurus Parpol, Ini Tanggapan Berbagai Pihak

Ketua Panitia Konferprov PWI Jambi Pengurus Partai Golkar, Jogi: Konferensi Ini Ilegal

Hasil kerja jurnalistik oleh perusahaan pers yang memenuhi syarat di atas, lalu dibagikan (share) ke berbagai media sosial termasuk YouTube tetap produk pers sepanjang tidak ada perubahan konten dan narasi.

Menjadi soal adalah produk pers oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia, ingin monetisasi di YouTube kemudian menambahkan narasi atau konten agar menarik. Penambahan narasi dan konten ini yang berpeluang menjadi pidana di luar pers.

“Jadi harus dianalisis konten kasus per kasus, tidak bisa digeneralisir. Contoh konten YouTube Ikan Asin kan sudah inkracht dengan UU ITE,” jelas Ahli Pers yang juga Dosen IISIP Jakarta sembari mengatakan bila tidak termasuk produk jurnalistik, selain pemilik konten, narasumber juga bisa terkena pidana bila ucapan bermasalah.

Ahli Pers yang juga Dosen MM Comm Trisakti, menambahkan perusahaan pers yang memiliki akun resmi pada media sosial harus mempublikasikan dahulu di portal atau website berita sebelum berbagi pada media sosial.

“Masih banyak perusahaan pers UMKM yang gunakan media sosial sebagai ‘jembatan’. Mereka mengirim tayangan video melalui YouTube, Instagram atau Facebook dan lain-lain agar lebih cepat,” sebut Kamsul.

Padahal, imbuh Kamsul, hal demikian berbahaya.

“Bila rekam jejak digitalnya ditelusuri akan terbukti bahwa konten itu terlebih dahulu ada di media sosial daripada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia,” ungkap Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya 2004 – 2009 dan 2009 – 20014.

Sumber: topsumbar.co.id

Tags: JurnalistikPersPWIYouTube
Previous Post

Kasus Pelecehan Seksual Dirumah Ibadah, DMI: Perlu Pengawasan Marbot

Next Post

Menaker: Sertifikat Kerja Dari BNSP Menjamin Kualitas SDM

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
RAGAM

Kapolda Jambi Apresiasi Aksi “Jurnalis Sapa Polantas” Sambut Hari Bhayangkara

15/06/2026
2k
Next Post
Foto: kemenaker

Menaker: Sertifikat Kerja Dari BNSP Menjamin Kualitas SDM

Foto: freepik

Pemukiman Padat Penduduk, IDAI: Orangtua Atur Strategi Ajak Anak Main Diluar Rumah

Komisi III DPRD Kota Jambi Tinjau RS Abdurahman Sayoeti dan Puskesmas Olak Kemang

BNN Jaksel Jamin Pecandu Narkotika Tak Dipenjara, Ini Syaratnya

Foto: freepik

Coba Langkah Ini Kembalikan Pesan Whatsapp Yang Terhapus

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123