• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada sesi World Leaders Summit on Forest and Land Use di Scotish Event Campus di KTT Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Britania Raya, Selasa 2 November 2021. ANTARA FOTO/Setpres

Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada sesi World Leaders Summit on Forest and Land Use di Scotish Event Campus di KTT Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Britania Raya, Selasa 2 November 2021. ANTARA FOTO/Setpres

Wujudkan Isu Perubahan Iklim, Indonesia Terbitkan Aturan Pasar Karbon

Editor Ara Permana Putra
14/11/2021
in DUNIA, HUKUM, LINGKUNGAN, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Pemerintah baru saja menerbitkan aturan tentang pasar karbon sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap isu perubahan iklim.

Pemerintah baru saja menerbitkan aturan tentang pasar karbon sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap Nationally Determined Contributions (NDC) terkait isu perubahan iklim, baik dalam bentuk penguatan program maupun strategi.

Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021, sebelum berangkat ke Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-26 (COP26) di Glasgow awal November lalu. Skema pasar karbon tersebut dapat menjadi insentif untuk pencapaian target NDC.

NDC sendiri berisi komitmen Indonesia terhadap agenda pengurangan emisi karbon, baik dengan upaya sendiri yang bisa mencapai 29 persen atau 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Menjadi pertanyaan menarik adalah apa manfaat dari sisi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) bagi Indonesia? Bila ditelisik lebih jauh, Perpres NEK itu di dalamnya mengatur soal pasar karbon.

Bagi Indonesia, dengan adanya regulasi itu memungkinkan negara ini untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim.

Baca juga

Kepercayaan Publik pada Polri Menurun, Presiden: Gaya Hidup Jangan Gagah-gagahan!

Soroti Kinerja Polri, Presiden Jokowi Berikan Lima Arahan

Presiden Kumpulkan Kapolda dan Kapolres Seluruh Indonesia di Istana Besok

Situasi Global Makin Sulit, Presiden Minta Jajarannya Hati-Hati Ambil Kebijakan

Tunjuk Heru Budi Hartono Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Ini Alasan Presiden Jokowi

Berkaitan dengan skema itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai bahwa upaya penurunan emisi gas rumah kaca dapat berjalan melalui komando dan kendali serta pendekatan berbasis pasar (market-based instruments/MBI).

Menurutnya, regulasi berbasis pasar mendasarkan kebijakannya pada aspek penetapan NEK atau carbon pricing. Secara umum, carbon pricing terdiri atas dua mekanisme penting, yakni perdagangan karbon dan instrumen nonperdagangan.

Instrumen perdagangan terdiri atas cap and trade serta offsetting mechanism, sedangkan instrumen non-perdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja (result-based payment/RBP).

“Pemerintah sangat memahami bahwa untuk mencapai target NDC diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan. Penetapan Perpres NEK ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZE 2060,” ujar Febrio pada Selasa (2/11/2021).

Pendapat yang sama juga diungkapkan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi dalam siaran persnya, belum lama ini.

Dorong Investasi Hijau

Menurutnya, melalui Perpres nomor 98 tahun 2021 diharapkan bisa menggerakkan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Dalam Perpres NEK itu, ada beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur, yaitu perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Laksmi mengatakan, skema carbon pricing dapat menjadi insentif untuk pencapaian target NDC untuk pengendalian perubahan iklim.

“Carbon pricing diharapkan mendukung instrumen lain yang juga dilakukan seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan,” kata Laksmi dalam keterangan KLHK.

Perpres No 98 Tahun 2021 ditujukan untuk pasar domestik maupun internasional. Apabila perdagangan karbon terjadi antara dua entitas di dalam negeri maka perhitungan pengurangan emisi GRK yang dicapai akan tetap diperhitungkan sebagai kontribusi Indonesia.

Harapannya, dunia internasional pun mau mewujudkan penetapan harga karbon yang adil bagi negara-negara pemilik cadangan karbon. Indonesia sendiri berencana menerapkannya pada 1 April 2022.

Persoalan, penetapan harga pajak karbon Indonesia sebesar Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dinilai terlalu murah. Terlepas dari semua itu, bisa jadi ini semua masih sebuah awal yang kemudian nantinya bisa disesuaikan sesuai dengan pasarnya.

Laporan terbaru Bank Dunia mengungkapkan, penggalangan dana yang bisa dihasilkan dari perdagangan karbon itu bisa mencapai USD53 miliar pada 2020, sehingga dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk investasi hijau.

Benar, perdagangan karbon hanyalah instrumen untuk pencapaian NDC. Namun untuk mencapai tujuan itu semua, Indonesia tidak bisa melakukannya sendirian. Butuh kerja sama untuk mencapainya. Carbon pricing perlu didukung dengan kebijakan yang kuat, akuntabel, dan transparan.

Sumber: INDONESIA.GO.ID

Tags: aturaniklimkarbonpasar karbonPerubahan IklimPresiden
Previous Post

Kontingen Jambi Bawa 9 Medali Emas di Peparnas 2021

Next Post

Persoalan Angkutan CPO dan Batu Bara, Kapolda Jambi Sampaikan 5 Prioritas

Artikel terkait

DAERAH

Premanisme Berkedok Kearifan Lokal, Ancaman Serius Pembangunan Daerah di Kabupaten Kerinci

24/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

24/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Kolaborasi Arsitektur Lokal dan Modern : Walikota Maulana Buka Pameran IAI Jambi 2025

23/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Wali Kota Jambi Apresiasi Kegiatan Jumat Bersih Korem 042/Gapu: Sinergi Menuju Kota Lebih Bersih

23/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Walikota Maulana Resmikan Gedung Baru Perpustakaan Kota Jambi, Ada Mini Teater dan Pelayanan Berbasis Digital

22/05/2025
2k
Next Post

Persoalan Angkutan CPO dan Batu Bara, Kapolda Jambi Sampaikan 5 Prioritas

Anggota DPR Dorong Kemendikbudristek Sempurnakan Program MBKM

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Dok: Kemnaker)

Kemnaker Bahas Upah Minimum Tahun 2022

Buat SIM Mudah Bagi Kaum Rebahan

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres/Net

Sekjen PBB Kecewa dengan COP26 di Glasgow

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.