EDUKASI – Karena wabah pandemi Covid 19 masih berlangsung di Indonesia, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online.
Buat anda yang sering tiba – tiba terkena “sindrom” mager, layanan terbaru dari Korlantas Polri tentu jadi sangat menyenangkan. Bayangkan, sambil rebahan anda tetap bisa melakukan perpanjangan SIM anda yang hampir mati.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dan maunya sambil rebahan, tentu tidak perlu repot harus membawa segepok fotokopi dokumen dan datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Cukup menggunakan ponsel, anda sudah bisa memperpanjang SIM dari rumah tanpa perlu repot datang ke lokasi pembuatan SIM
Kaum mager yang mau menikmati layanan perpanjangan SIM secara online ini, perlu mengunduh terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google PlayStore atau Apple AppStore. Buat kamu yang maunya bergerak, jangan takut, layanan perpanjangan SIM secara manual dan SIM keliling masih tetap bisa anda nikmati seperti biasa.
Nah, buat yang penasaran untuk memperpanjang SIM secara online, simak panduan yang telah kami siapkan berikut
Siapkan Dokumen
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Izin Mengemudi
- Pas foto
- Swafoto (selfie)
Lalu, lakukan langkah – langkah berikut
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM - Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
- Setelah pembayaran dilakukan, SIM akan dicetak.
- SIM yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia atau bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan.
- Selesai, SIM baru diterima oleh pemohon.
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post