• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

WNI Bisa Dikenakan Pajak

Editor Ara Permana Putra
23/11/2021
in DUNIA, EKONOMI, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, berbagai negara di seluruh dunia bekerja sama untuk memaksimalkan pendapatan negara dengan melakukan penagihan pajak.

Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat kebijakan pajak internasional mengenai asistensi penagihan pajak global.

Cara ini terbilang efektif untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan.

“Kita bisa minta negara lain menagihkan pajak kalau kita tahu ini adalah wajib pajak kita atau kita diminta oleh negara lain untuk menagihkan pajak kalau mereka ada di Indonesia,” kata Sri Mulyani dikutip dari situs Setkab.go.id Selasa (23/11/2021).

Langkah tersebut, ujar Sri Mulyani, dilakukan untuk memulihkan ekonomi dan secara bertahap menyehatkan APBN dari dampak pandemi COVID-19.

“Seluruh negara sedang berburu pajak karena semua negara tadi kena COVID-19. Mereka defisitnya naik tinggi sekali. Mereka harus menyehatkan APBN-nya juga.

Baca juga

25 Kelurahan Belum Validasi PBB, BPPRD Kota Jambi Minta Lurah Turun Langsung ke Lapangan

Tax Achievement Award 2025, Pemkot Jambi Apresiasi Wajib Pajak Penopang PAD

APBN Sisa Rp1200 Triliun, Ini Daftar Belanja Negara ke Depan

Kepala Badan Pengelola Pajak Jambi Benarkan Ada 28 Pelaku Usaha Menunggak Pajak

Harga BBM Naik di Tengah Tren Penurunan Harga Minyak Dunia, Ini Penjelasan Menkeu

Jadi banyak negara sekarang bekerja sama untuk kita bersama-sama menghilangkan tax evasion atau tax avoidance,” ujarnya lagi.

Pemerintah berwenang melakukan konsensus pemajakan global untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba; pertukaran informasi perpajakan; bantuan penagihan pajak; dan kerja sama perpajakan lainnya.

“Ini yang dilakukan pada level global karena semua negara sekarang sepakat bahwa kita tidak boleh saling ambil haknya pajak negara lain,” pungkasnya.

Sumber: suara.com

Tags: MenkeuPajakWNI
Previous Post

Copet Kelas Internasional Dibekuk di Sirkuit Mandalika

Next Post

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp10,2 Miliar Resmi Diproses Hukum

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
EKONOMI

Harga BBM Nonsubsidi di Sumbagsel Turun Signifikan, Ini Daftar Tarif Terbarunya

02/07/2026
2k
Next Post

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp10,2 Miliar Resmi Diproses Hukum

Kominfo: Cerita Rakyat Bisa Jadi Inspirasi Pembuatan Game dalam Negeri

Kerja Sama Usulan Pembangunan Jembatan Oleh 3 Kabupaten dari 2 Provinsi

Merangin Siap Gelar GEO - Fun Rafting 2021

Pemprov Jambi Siapkan Perda Penambahan Modal ke Bank Jambi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123