SEKATO.ID | JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej menjelaskan, siapa pun yang telah menduduki jabatan publik, tidak boleh lagi menerima apa pun baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebab, itu bisa masuk ke dalam pasal gratifikasi.
Demikian ditekankan Prof Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam Webinar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bertema ‘Pengendalian Gratifikasi : Mencabut Akar Korupsi’. Kata Prof Eddy, voucher belanja hingga tiket pesawat bisa jadi ancaman gratifikasi bagi para pejabat negara.
“Apa makna ketentuan gratifikasi ini bagi penyelenggara negara? ketika menduduki jabatan publik, seorang pejabat publik tidak boleh lagi menerima apa pun. Karena apa, karena bisa kualifikasinya dalam gratifikasi,” kata Prof Eddy melalui akun YouTube KPK RI, Selasa (30/11/2021).
“Apalagi kalau kita merujuk pada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, penjelasan pasal gratifikasi sangat luas. Tidak hanya uang, bisa discount, bisa voucher, tiket pesawat, dan lain-lain,” imbuhnya.
Berdasarkan aturan, dibeberkan Prof Eddy, ada penghapusan pidana terhadap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Asalkan, sambungnya, penyelenggara negara tersebut melaporkan penerimaan gratifikasinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum 30 hari.
“Apa alasan penghapusan pidana? ada dua. Satu, yang menerima gratifikasi atau si penerima gratifikasi harus melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi itu syarat pertama. Kedua, tidak boleh lebih dari 30 hari,” terang Prof Eddy.
“Kalau dia melapor lebih dari 30 hari bisa dilakukan tuntutan pidana gratifikasi. Jadi ada syaratnya untuk tidak dituntut secara pidana. Pertama lapor kepada KPK. Kedua, dalam waktu 30 hari,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com












Discussion about this post