• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Vaksin Berbayar, Kemenkes Sebut Hanya Salahsatu Opsi

Editor Ara Permana Putra
12/07/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi jawaban terhadap kritik sejumlah pihak yang mengkritik pemerintah lantaran vaksin gotong royong (VGR) berbayar bagi warga.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mendesak pemerintah untuk mencabut aturan vaksin berbayar. FITRA mendorong pemerintah mendistribusikan vaksin secara gratis.

“Pemerintah mencabut kebijakan VGR berbayar, karena vaksinasi merupakan hak warga yang paling asasi rakyat, hak untuk hidup. Harusnya bila pemerintah bisa memproduksi vaksin sendiri, segara didistribusikan secara gratis ke rakyat untuk menambah keterbatasan vaksin yang ada,” kata Sekjen FITRA, Misbah Hasan, kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

FITRA juga mendesak pemerintah mempercepat serapan anggaran kesehatan untuk vaksinasi dan perbaikan layanan penanganan COVID-19 di rumah sakit dan layanan kesehatan yang ditunjuk.

“Anggaran PEN untuk BUMN, termasuk Kimia Farma, harusnya dialokasikan untuk memproduksi dan mendistribusikan VGR secara gratis ke masyarakat,” ujar Misbah.

“Pemerintah memastikan ketersedian oksigen, ventilator, dan ruang perawatan layak bagi penderita COVID-19,” imbuhnya.

Baca juga

Kemenkes Mulai Datangkan Obat Gagal Ginjal Akut pada Anak

Habiskan Dana Rp9 Triliun, Menkes Budi Sebut Penyakit Kardiovaskular Paling Beban

Pemerintah Jamin Kesehatan Ibu Melahirkan dengan Program Jampersal

Kasus Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Kemenkes : Tetap Tenang Tingkatkan Kewaspadaan

SATUSEHAT, Platform Kesehatan Baru yang Diluncurkan Kemenkes

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atau PSHK meminta pemerintah membatalkan Permenkes 19/2021. Aturan tersebut mengatur vaksin berbayar bagi warga.

“Pemerintah melalui Menteri Kesehatan harus mencabut Permenkes 19/2021 serta membatalkan rencana pelaksanaan VGR individu,” kata Direktur Pengembangan Organisasi dan Sumber Daya Penelitian PSHK, Rizky Argama.

Pemerintah diminta mengevaluasi kembali efektivitas pelaksanaan vaksin berbayar untuk badan hukum/badan usaha sebagaimana diatur dalam Permenkes 10/2021 dan perubahannya Permenkes 18/2021.

“Pemerintah harus memfokuskan dan hanya melaksanakan pelayanan vaksinasi program bebas biaya sebagaimana diatur dalam Permenkes 10/2021 dengan cara memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan perluasan jangkauan vaksinasi sesegera mungkin,” ujar Rizky.

“Pemerintah harus berfokus pada penanganan situasi darurat kesehatan masyarakat dengan cara memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan, seperti membuka rumah sakit lapangan, mengendalikan harga obat-obatan dan oksigen, serta menegakkan aturan protokol kesehatan dengan konsisten,” sambungnya.

Pemerintah juga diminta melibatkan ahli di bidang kesehatan masyarakat, kedokteran, maupun ahli-ahli di bidang lain yang relevan, serta mengedepankan pendekatan berbasis bukti ilmiah dalam setiap proses pengambilan kebijakan terkait penanganan kondisi darurat COVID-19.

“DPR harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk mengevaluasi kebijakan vaksinasi berbayar serta mendesak Presiden untuk memerintahkan Menteri Kesehatan membatalkan Permenkes 19/2021 sebelum dilaksanakan di lapangan,” ucapnya.

Jawaban Kemenkes

Jubir vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan seiring lonjakan kasus yang terjadi saat ini, Kemenkes memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu.

“Vaksinasi Gotong Royong individu ini sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi,” kata Nadia dihubungi terpisah.

Nadia menjelaskan bahwa dari sisi pelaksanaan, vaksinasi gotong royong individu tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. Sebab mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatannya akan berbeda.

“Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah,” ujarnya.

“Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax,” imbuhnya.

Sumber: detik.com

Tags: kemenkesmenkesVaksin Berbayarvaksin gratis
Previous Post

Perubahan Permenkes Tiba-tiba, Anggota DPR Pinta Pemerintah Konsisten Beri Vaksin Gratis

Next Post

PT Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

30/09/2026
2k
DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

26/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

22/09/2026
2k
Next Post

PT Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar

Bantu Pemerintah Tekan Covid 19, Kejati Jambi Lakukan Donor Darah dan Plasma Konvalesen

Perpanjangan Masa Sosialisasi Alasan Kimia Farma Tunda Vaksinasi Berbayar

Pertemanan 2 Presiden Ini Memperbaiki Hubungan Indonesia-Mesir Hingga Sekarang

Twit Jokowi: Pendemi Ini Belum Berakhir

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123