JAMBI — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan bakti sosial donor darah dan donor plasma konvalesen hal itu dilakukan dalam rangka membantu pemerintah menekan angka covid 19 di Jambi dan Indonesia pada umumnya.
“Harapan adanya kegiatan donor plasma supaya kita bisa membantu pasien covid-19 dan membatu pemerintah untuk menekan laju covid-19,”kata Dr. Hermon Dekristo, Plt. Kajati Jambi, Senin (12/7/2021)
Penyitas Yang menyumbanv donor plasma merupakan pegawai Kejati Jambi dan Kejari Tebo yang merupakan covid 19 yang telah sembuh.
“Data yang terkumpul jumlah penyitas dilingkungan kejaksaan tinggi jambi berjumlah 59 orang dan setelah dilaksanakan screening tes gula dan swab didapat rekom yang dapat mendonorkan plasma konvalesen sebanyak 7 orang,”ujarnya
Sedangkan jumlah donor darah yang dapat diambil sebanyak 31 kantong darah. “Darah ini diharapkan dapat memberikan manfaat.”tutupnya
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan beberapa syarat yang perlu diperhatikan menjadi pendonor plasma yakni Pernah terkonfirmasi positif COVID-19 melalui hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen.
“Mendapat surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter atau rumah sakit setempat,”ujarnya.
Lexy menyebutkan telah bebas gejala COVID-19 (demam, batuk, sesak napas, diare) sekurang-kurangnya 14 hari.”Usia 18-60 tahun,”ungkapnya.
Kemudian, laki-laki, perempuan yang belum pernah hamil dengan berat badan minimal 55 kg.
“Tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis, seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.”tandasnya
Discussion about this post