• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Upaya Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenaker Paparkan 4 Isu Strategis

Editor Ara Permana Putra
15/08/2021
in DUNIA, HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah berupaya melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarga. Terkait hal ini, Ida mengatakan ada 4 isu strategis dalam upaya pelindungan PMI.

Dalam Congress of Indonesia Diaspora (CID) yang berlangsung Sabtu (14/8), Ida yang hadir sebagai Keynote Speaker menyampaikan pemerintah mengupayakan terwujudnya pemenuhan hak di setiap kegiatan penempatan PMI. Mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subjek penempatan,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Minggu (15/8/2021).

Pada acara bertemakan ‘Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa COVID-19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan’, Ida pun menuturkan bahwa pemerintah berharap di masa yang akan datang, tidak akan ada lagi PMI bekerja di sektor informal yang mengandalkan low skill. Adapun hal ini sesuai amanat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

“Di mana pada sektor ini sering menjadi sumber permasalahan seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan pihaknya memiliki empat pandangan strategis mengenai pelindungan PMI terkait isu kesehatan, pengawasan dalam menjamin kesehatan fisik dan mental, jaminan sosial, serta penyediaan pusat pelindungan PMI di negara penempatan.

Baca juga

Wah ! Tahun 2023 Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum, Ini Penjelasan Kemenaker

Donor Darah KSR PMI UPT UNBARI, Komandan: Untuk Orang yang Membutuhkan

Ayo Donor Darah di Kegiatan KSR PMI UPT UNBARI pada Hari Minggu Ini

Perpres Tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Ditetapkan, Ini 8 Sektor Strategis

Camat Telanaipura Dukung Program BIAN Pemkot Jambi dan Kampanye Imunisasi Campak Rubella PMI

Pertama, mengenai kesehatan Pekerja Migran Indonesia. Ia menjelaskan menurut UU PPMI, setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Kedua, lanjutnya, mengenai Pengawasan Pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental. Ida menerangkan bahwa Pasal 21 UU PPMI menyebutkan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

Ketiga, mengenai Jaminan Sosial. Diketahui, Jaminan sosial bagi PMI telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

“Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” jelas Ida.

Keempat mengenai Penyediaan Pusat Pelindungan PMI di Negara Penempatan. Ida mengatakan pusat pelindungan PMI di negara penempatan pada prinsipnya telah dilaksanakan oleh Perwakilan RI di negara penempatan.

“Jadi, Perwakilan RI di negara penempatan, khususnya yang memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI, yang dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan/advokasi, layanan penyelesaian permasalahan, serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam acara ini Ida juga memberikan apresiasi kepada Komunitas Diaspora Indonesia yang selama ini memiliki peran strategis untuk turut serta merangkul Pekerja Migran Indonesia sebagai elemen dalam diaspora Indonesia. Menurutnya, potensi yang mereka miliki cukup besar dalam kontribusi membangun negeri.

Sumber: detik.com

Tags: Isukemenakerpekerja migran indonesiaPMIStrategis
Previous Post

Menko Perekonomian Terus Dorong Perkembangan UMKM

Next Post

Al Haris Ikut Serta Pasang Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

Artikel terkait

BUDAYA

Empat Hari Menyelami Warisan Leluhur, Festival Budaya Kerinci 2026 Segera Digelar

02/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rumah Bunda Diluncurkan : Pemkab Batang Hari Buka Kanal Resmi Pengaduan Persoalan Keluarga

01/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Hari Kesaktian Pancasila 2026 : Mhd. Fahdil Arief Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup Dalam Pelayanan Publik

01/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

30/09/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
Next Post

Al Haris Ikut Serta Pasang Bendera Merah Putih di Jembatan Gentala Arasy

Bupati Anwar Sadat Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat

Pasang Bendera Merah Putih, Al Haris: Membangkitkan Rasa Patriot dan Nasionalisme Masyarakat

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna HUT RI ke-76

Pidato Puan Pinta Pemerintah Satu Suara Melaksanakan Kebijakan Penanganan Covid-19

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123