SEKATO.ID | Banten – Setelah adanya dugaan penggelapan yang dituduhkan oleh Perusahan PT Mitra Sendang Kemakmuran (MSK) kepada karyawannya IW, kasus tersebut berbuntut panjang dengan disomasinya PT MSK.
Persoalan ini memanas saat IW dipaksa menandatangani pengakuan penggelapan uang perusahaan dengan nilai sekira Rp800 juta yang belum diketahui kebenarannya.
Kuasa hukum IW, Afriansyah, SH.,MH mendatangi perusahaan untuk bertemu dan berdialog tentang perbuatan tanpa hak yang merugikan kliennya. Melalui konferensi pers, di depan Perusahaan, Afri –sapaaan akrab– membeberkan fakta lain dalam rentetan perkara tersebut.
“Soal adanya dugaan penggelapan yang belum kita ketahui kebenarannya, kita berniat baik datang ke perusahaan untuk berdialog menggali kebenaran materil dan jalan keluarnya seperti apa,” ucapnya.
“Namun ada hal yang tidak dapat kami terima yaitu pihak perusahaan dengan sepihak tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya merampas harta benda klien seperti 1 unit sepeda motor dan dipaksa dijual untuk mengembalikan uang. Ada juga beberapa box pakaian dagangan online, dan lain sebagai nya yang di ambil paksa,” tambahnya.
“Selain itu juga kita tidak melihat adanya perintah penyitaan dari perusahaan terhadap karyawannya, maka itu akan kita dalami dan tempuh jalur hukum pidana perampasan,” tambahnya.
Lebih lanjut Afri menyayangkan adanya paksaan mengundurkan diri dari perusahaan yang tidak memperhatikan hukum ketenagakerjaan.
“Klien kami dipaksa menandatangani pengunduran diri dengan tidak menerima hak. Padahal klien saya sudah 6 tahun bekerja pada Perusahaan ini, ini kan zolim namanya,” jelasnya.
Lebih lanjut seperti apa langkah kedepan, eks Wasekjend PB HMI ini menjawab singkat.
“Ya nanti kita lihat, kita juga sudah berkordinasi dengan pihak terkait, baik pemerintah, dalam hal ini kemnaker, tadi juga sudah ke Polda Banten ada dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di sosmed suami klien akan kita proses sebagai mana mestinya, kita lihat nanti bagaimana respon perusahaan,” tutupnya. (dk)












Discussion about this post