SEKATO.ID | JAMBI – Melalui kuasa hukumnya, Perusahaan Tambang PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) dan PT Kurnia Alam Investama (KAI) mengeluarkan pengumuman larangan memasuki wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP) bagi Perusahaan Kontraktor Pertambangan, PT Universal Support (US) dan PT Pelabuhan Universal Sumatera (PUS).
Pengumuman tertulis ini dikeluarkan pada Jumat (23/04/2021) oleh PT BBMM dan KAI melalui kuasa hukumnya Low Office Embong Adi Putra & Aszociates.
Dalam menanggapi informasi di berbagai media masa, surat tersebut menyampaikan 2 poin.
Pertama, tanggal 23 April 2021, PT BBMM telah melakukan upaya hukum banding sebagaimana risalah pernyataan permohonan banding, sehingga berdasarkan atas hukum putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi aquo belum berkekuatan hukum tetap (In krecht) sehingga putusan Aquo belum dapat dilaksanakan.
Kedua, bahwa putusan Hakim PN Jambi pada 21 April 2021 tersebut, menyatakan menolak tuntutan provinsi para penggugat. Dengan Ditolaknya tuntutan provisi PT US dan PT PUS tersebut, maka kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan tidak diberikan izin oleh PT BBMM dan KAI untuk memasuki area tambang dan atau melakukan kegiatan dalam bentuk apapun dalam WIUP PT BBMM dan PT KAI.
Kuasa Hukum PT BBMM , Embong Adi Putra mengatakan telah melakukan upaya hukum banding terhadap perkara yang diputuskan oleh PN Jambi lalu.
“Kami sudah mengajukan banding pada Jumat (23/04/21) kemarin. Jadi putusan pengadilan tersebut belum bisa dilaksanakan,” kata Embong, Sabtu (24/03/21).
Embong pun menyampaikan telah mengeluarkan pengumuman agar PT US dan PUS tak masuk ke WIUP BBMM Grup untuk melakukan aktivitas sebelum In Kracht.
“Tak kami izinkan PT US dan PT PUS masuk ke wilayah IUP kami selama upaya hukum masih berlangsung di Banding, Kasasi hingga Peninjauan Kembali,” ujar Embong.
Embong menyampaikan, kepada pihak PT US dan PT PUS untuk tetap menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Diketahui, PT BBMM dan PT KAI adalah perusahaan pertambangan batubara yang memiliki IUP dan PT US dan PT PUS adalah perusahaan kontraktor pertambangan. (Al.Ra)
Discussion about this post