SEKATO.ID | JAMBI — Penetapan tersangka dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Jambi inisial DAS (16) dan YP (16) yang terlibat dalam perkelahian dengan sesama pelajar, Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura di Praperadilan. Hal itu diduga tanpa adanya prosedur diversi.
Tim Kuasa Hukum Tersangka, Frandy Septior Nababan mengatakan pihaknya melakukan praperadilan atas penetapan dua anak sebagai tersangka tersebut lantaran ada banyak prosedur yang tidak dijalankan oleh kepolisian.
“Tidak pernah dilakukan pendampingan hukum terhadap anak tersebut (red, tersangka) tidak melibatkan Balai Pemasyrakatan (bapas) dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta tidak ada upaya restoratif justice hingga menurut kami apa yang dilakukan polisi sangat bertentangan dengan isturmen hukum yang telah ada,”katanya, Jumat (25/6/2021) sore kepada awak media di kantor Pranata Firm.
Menurutnya, jika menurut aturan yang ada dalam menetapkan tersangka terhadap anak harus mengedepankan mediasi.
“Yang menegaskan untuk menegdepankan restorasi justice atau mengambil sisi sisi positif dari hal hal yang terjadi apalagi korban ini merupakan teman sekolah,”ungkapnya.
Dia menegaskan teman sekolah merupakan teman bermainnya biasanya dan kadangkalanya dalam bermain ada terdapat perkelahian. Dalam kasus ini korban tidak mengalami luka serius yang harus menjalani perawatan.
“Jadi korban juga tidak dalam keadaan luka para dan ridak dalam keaddaan yang harus di rawat dirumah sakit dalam keadaan fisik apalagi dengan menerapkan pasal 170 yang hukumannya 5 tahun badahal orang dewasa pun yang berubut kadang hanya 352 tidak pernah 170,”jelasnya.
Tak Ada Diversi, Polsek Telanaipura Tetapkan 2 Pelajar Dibawah Umur Sebagai Tersangka
Dia juga menyoal terkait dengan penerapan pasal tersebut. Pasal itu tentu sangat berlebihan dan tidak sebagaimana mestinya.
“Ini kenapa Polsek Telanaipura menerapkan pasal 170 KUHP di berikan kepada kedua tersangka,”katanya.
Dia menyebutkan tindakan menetapkan tersangka dengan menggunakan pasal tersebut sangat arogan.
“Ini bagi kami ada arogansi dari polsek telanaipura kami anggap.”tandasnya
Untuk diketahui perkelahian tersebut berlangsung pada tanggal 8 Juni tahun 2021. Kedua tersangka terlibat perkelahian bersama pelajar yang dinyatakan korban, berinisial AW (17).
Belum diketahui penyebab pasti perkelahian tersebut. Namun diduga dianggap melakukan aksi pemukulan.
Sehingga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana yang dimaksud bunyi pasal 170 KUHP. (*)
Discussion about this post