• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tetapkan Tersangka Anak di Bawah Umur Tanpa Dirvesi, Polsek Telanaipura di Praperadilkan

Editor Ara Permana Putra
25/06/2021
in DUNIA, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI — Penetapan tersangka dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Jambi inisial DAS (16) dan YP (16) yang terlibat dalam perkelahian dengan sesama pelajar, Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura di Praperadilan. Hal itu diduga tanpa adanya prosedur diversi.

Tim Kuasa Hukum Tersangka, Frandy Septior Nababan mengatakan pihaknya melakukan praperadilan atas penetapan dua anak sebagai tersangka tersebut lantaran ada banyak prosedur yang tidak dijalankan oleh kepolisian.

“Tidak pernah dilakukan pendampingan hukum terhadap anak tersebut (red, tersangka) tidak melibatkan Balai Pemasyrakatan (bapas) dan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta tidak ada upaya restoratif justice hingga menurut kami apa yang dilakukan polisi sangat bertentangan dengan isturmen hukum yang telah ada,”katanya, Jumat (25/6/2021) sore kepada awak media di kantor Pranata Firm.

Menurutnya, jika menurut aturan yang ada dalam menetapkan tersangka terhadap anak harus mengedepankan mediasi. 

“Yang menegaskan untuk menegdepankan restorasi justice atau mengambil sisi sisi positif dari hal hal yang terjadi apalagi korban ini merupakan teman sekolah,”ungkapnya.

Dia menegaskan teman sekolah merupakan teman bermainnya biasanya dan kadangkalanya dalam bermain ada terdapat perkelahian. Dalam kasus ini korban tidak mengalami luka serius yang harus menjalani perawatan.

Baca juga

Bunda Zulva Fadhil Buka Cerita “Rumah Bunda” di Mata Lokal Fest 2026

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

KONI Jambi Dorong FGI Petakan Atlet Potensial, Targetkan Prestasi di Level Regional hingga Nasional

Al Haris Perkuat Penanganan Karhutla di Jambi, ASN Ikut Dikerahkan ke Lapangan

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

“Jadi korban juga tidak dalam keadaan luka para dan ridak dalam keaddaan yang harus di rawat dirumah sakit dalam keadaan fisik apalagi dengan menerapkan pasal 170 yang hukumannya 5 tahun badahal orang dewasa pun yang berubut kadang hanya 352 tidak pernah 170,”jelasnya.

Tak Ada Diversi, Polsek Telanaipura Tetapkan 2 Pelajar Dibawah Umur Sebagai Tersangka

Dia juga menyoal terkait dengan penerapan pasal tersebut. Pasal itu tentu sangat berlebihan dan tidak sebagaimana mestinya.

“Ini kenapa Polsek Telanaipura menerapkan pasal 170 KUHP di  berikan kepada kedua tersangka,”katanya.

Dia menyebutkan tindakan menetapkan tersangka dengan menggunakan pasal tersebut sangat arogan.  

“Ini bagi kami ada arogansi dari polsek telanaipura kami anggap.”tandasnya 

Untuk diketahui perkelahian tersebut berlangsung pada tanggal 8 Juni tahun 2021. Kedua tersangka terlibat perkelahian bersama pelajar yang dinyatakan korban, berinisial AW (17).

Belum diketahui penyebab pasti perkelahian tersebut. Namun diduga dianggap melakukan aksi pemukulan.

Sehingga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana yang dimaksud bunyi pasal 170 KUHP. (*)

Previous Post

Polisi Mulai Lacak Akun Pembobol Data WNI di BPJS Kesehatan

Next Post

Kemendagri Targetkan Batas Wilayah Selesai Tahun Ini

Artikel terkait

DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
Next Post

Kemendagri Targetkan Batas Wilayah Selesai Tahun Ini

Pelayanan Isolasi Mandiri Bertarif, Kemenkes: Itu RS Swasta

Jalan Rusak, Ibu Ini Ditandu Selesai Melahirkan

Jual Beli Foto Selfie Pegang E-KTP di Medsos, Polisi Akan Selidiki

Pelaksanaan Vasin Secara Nasional di Tanjab Barat Bupati Sebut Berjalan Lancar

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123