SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Polsek Telanaipura, Kota Jambi tetapkan 2 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagai tersangka dalam kasus perkelahian dengan sesama pelajar.
Dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial DAS (16) dan YP (16) yang merupakan anak-anak dibawah umur.
Namun, dalam penetapan sebagai tersangka ini, Kuasa Hukum kedua pelajar tersebut, Komar melayangkan protes terhadap pihak Polsek Telanaipura.
Bukan tanpa alasan, Komar mengatakan, penetapan tersangka itu tanpa adanya pendampingan khusus, baik dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau pun dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) .
Komar menjelaskan setiap kasus yang melibatkan anak di bawah umur 18 tahun harus mengedepankan Diversi, serta ditangani langsung oleh Unit PPA.
“Baik pelaku mau pun korban wajib mengedepankan diversi, dan juga ini wajib ditangani oleh PPA yang ada di Polresta Jambi,” katanya, Senin (21/6).
Ia pun menyampaikan upaya pihak tersangka untuk melakukan mediasi, tidak digubris dengan pihak keluarga korban (satu orang). Padahal, pihak sekolah mendukung upaya tersebut.
Sebaliknya, pihak korban justru langsung melayangkan laporan ke Polsek Telanaipura. Tanpa diversi, dua pelajar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Komar menyampaikan kasus yang ditangani Polsek Telanaipura tersebut masih tergolong ringan, karena tidak menimbulkan korban jiwa.
“Untuk korban, ada luka di pelipis. Ya, seharusnya kasus seperti ini yang tidak terlalu berat, wajib diversi dan tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Polsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan pihaknya sudah mengikuti prosedur. Setelah melakukan pemanggilan, serta melakukan penyidikan, pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
“Setiap kasus anak memang wajib dilakukan diversi. Ke depan tersangka ini pasti akan didampingi oleh pihak Bapas,” katanya.
Ia juga mengatakan pihak Bapas bisa hadir di tahap selanjutnya. Kedua tersangka didampingi oleh orang tuanya saat pemeriksaan.
Diversi, kata Yumika, ada tiga tahapan, mulai saat proses penyidikan, saat di jaksa penuntut umum (JPU), hingga memasuki proses pengadilan.
“Jika di penyidikan tidak selesai, maka di tingkat JPU akan ada diversi. Jika masih juga belum ketemu, di tingkat pengadilan pun akan dilakukan diversi,” ujarnya.
Perlu diketahui, perkelahian tersebut berlangsung pada tanggal 8 Juni tahun 2021. Kedua tersangka terlibat perkelahian bersama pelajar yang dinyatakan korban, berinisial AW (17 tahun).
Belum diketahui penyebab pasti perkelahian tersebut. Tetapi Yumika menyampaikan kedua melakukan aksi pemukulan.
Sehingga tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana yang dimaksud dengan bunyi rumusan pasal 170 KUHP. (Sobar)
Discussion about this post