SEKATO.ID, JAMBI – Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan Pemerintah Kota Jambi tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penegasan itu disampaikan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan seorang anggota Satpol PP Kota Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba.
Menurut Maulana, pemberantasan narkotika harus dilakukan tanpa memandang status maupun jabatan pelaku. Pemerintah Kota Jambi, kata dia, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana, Rabu (29/7).
Ia menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun personel di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika.
“Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba-coba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Jambi akan memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur. Salah satunya melalui pelaksanaan tes urine secara berkala maupun inspeksi mendadak di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Maulana menegaskan langkah tersebut bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran, tetapi memastikan lingkungan kerja pemerintah bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat dengan menjauhi narkoba.
“Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas,” ucapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi, Beni Handoko, memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan BNNP Jambi terhadap salah seorang anggotanya. Satpol PP juga menyatakan tidak akan mengintervensi proses penyidikan dan akan memperkuat pembinaan serta pengawasan internal.
Kasus tersebut terungkap dalam operasi BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026 yang membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39). Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di BNNP Jambi.
(IMG)












Discussion about this post