• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tempat Perempuan Bukan di Rumah

Oleh Rayi Retriananda Maulana, S.I.P

Editor Ara Permana Putra
11/02/2022
in OPINI, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SERING kali kita mendengar seruan lelaki misoginis agar perempuan tidak keluar rumah, seperti “kodrat perempuan di rumah”, “pekerjaan perempuan yang baik adalah di rumah”, atau “karir perempuan itu di rumah”. Berbagai macam alasan pun dipakai, terlebih alasan keamanan dan kerap kali diucapkan “makanya di rumah aja, lebih aman”.

Padahal alasan itu tak sepenuhnya benar. Faktanya perempuan masih belum aman di rumahnya sendiri. Belum lama ini, perempuan yang sedang dalam keadaan hamil tua dibunuh oleh suaminya. Kasus lain juga menunjukkan, perempuan difabel diperkosa oleh ayah dan saudara laki-lakinya selama bertahun-tahun. Bahkan ada juga kasus seorang anak usia belia dilecehkan oleh kakek, ayah, paman, saudara laki-laki dan tetangganya ketika ibunya sedang bekerja di luar.

Dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021, ada sebanyak 299.911 kasus pada tahun 2020, terdiri dari kasus yang ditangani oleh:

  1. Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus
  2. Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus.
  3. Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan

Sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

Nah, dari banyak kasus yang ditangani oleh mitra Lembaga layanan, kekerasan justru terjadi pada ranah privat, jumlahnya mencapai 6.480 kasus (79%). Dari angka tersebut, 985 di antaranya merupakan kasus inses.

Lalu, bentuk kekerasan yang terjadi di Ranah Publik/Komunitas sebanyak 590 kasus (56 %) dan Ranah Negara sebanyak 8 kasus (0,1%). Sementara itu, dalam catatan pengadilan agama, penyebab perceraian di antaranya terdapat kekerasan terhadap istri.

Baca juga

Asap dan Keadilan

Hidup di Era AI:  Menguasai atau Dikuasai?

Stabilitas Moneter: Awal Transformasi Ekonomi Daerah Jambi

Memaknai Hari Pajak: Membangun Kepatuhan, Bukan Ketakutan untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia dan Tantangan Jambi

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

Catahu 2021 juga menunjukkan adanya fenomena baru di mana pelaku kekerasan yaitu pacar sekitar 1.309 kasus. Sedangkan suami sebagai pelaku kekerasan teteap pada peringkat teratas yakni 3.221 kasus. Anak perempuan juga sering menjadi objek kekerasan dan terdapat sebanyak 954 kasus.

Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di Ranah Publik/Komunitas adalah kekerasan seksual sebanyak 590 kasus (56 %), lalu kekerasan psikis 341 kasus (32%), kekerasan ekonomi 73 kasus (7%) dan kekerasan fisik 48 kasus (4%). Komnas Perempuan memantau berdasarkan pada pemberitaan media massa daring sepanjang 2020, terdapat 97 kasus femisida yang tersebar di 25 provinsi, dengan 5 (lima) provinsi tertinggi yaitu Jawa Barat (14 kasus), Jawa Timur (10 kasus), Sulawesi Selatan (10 kasus), Sumatera Selatan (8 kasus) dan Sumatera Utara (7 kasus). Empat besar pemicu femisida adalah, cemburu, ketersinggungan maskulinitas, menolak hubungan seksual, didesak bertanggung jawab atas kehamilan tidak dikehendaki (KTD).

Kalua melihat dan mencermati data-data tersebut, jelas ya, bahwa perempuan juga tidak aman di rumah. Justru bentuk kekerasan yang paling marak terjadi berasal dari relasi yang dimiliki perempuan di rumah.

Selama ini relasi antara perempuan dan lelaki di rumah timpang jauh. Pembagian peran gender menempatkan perempuan pada posisi yang lemah dan tak berdaya, begitu sangat bergantung pada belas kasih lelaki. Inilah pola patriarki dalam keidupan kita sehari-hari. Sudah begitu perempuan selalu disalahkan jika dianggap menyulut emosi laki-laki, seolah-olah ia pantas mendapatkan kekerasan fisik yang dapat berujung pada kematian.

Apakah perempuan pantas dibunuh karena dianggap menyulut emosi laki-laki? Apakah laki-laki merasa paling jantan karena membunuh perempuan?

Pembunuhan perempuan sering terajadi, berbagai kronologi yang ditayangkan oleh media menunjukkan akhir dari kehidupan korban. Tidak sedikit jasad korban pembunuhan ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Bahkan demi menghilangkan jejak, para pelaku tega memutilasi dan membuang jasad korban seperti bangkai hewan.

Negara yang maskulin tidak pernah melihat perempuan sebagai manusia yang berdaulat dan hanya menempatkannya sebagai kepemilikan lelaki. Wacana tentang kepemilikan tubuh perempuan oleh lelaki juga terus diproduksi menggunakan dogma-dogma agama. Padahal, kenyataannya perempuan masih tidak aman dari laki-laki yang ada di rumahnya. Ini bertentangan dengan misi agama yang memanusiakan perempuan.

Percayalah, rumah bukan satu-satunya tempat aman bagi perempuan selama lelaki cis nan patriarkis menginginkan kamu terikat di dalamnya seperti boneka barbie di dalam rumah barbie.

 

Tags: artikelopiniPerempuanRayi Retriananda Maulana
Previous Post

Beberapa Obat Hingga Plasma Konvalesen Sudah di Larang untuk Covid-19, Ini Penggantinya

Next Post

Pemkab Batanghari Ajukan Tiga Unit Alat Berat Tahun 2022

Artikel terkait

RAGAM

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

27/09/2026
2k
RAGAM

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

26/09/2026
2k
RAGAM

Pemkot Jambi Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 54

24/09/2026
2k
RAGAM

Agrobiopori, Strategi Pemkot Jambi Perkuat Pangan dari Lahan Pekarangan

21/09/2026
2k
RAGAM

Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis

20/09/2026
2k
Next Post

Pemkab Batanghari Ajukan Tiga Unit Alat Berat Tahun 2022

Tersangka Penggelapan Dana Rp 1,2 M Dilimpahkan Ke Kejari Jambi

Waspada, Akun WhatsApp Palsu Mengatasnamakan Dahkir Yahya Beredar

Imigrasi Kuala Tungkal Terapkan Fasilitas Ramah HAM untuk Peningkatan kualitas pelayanan publik

Langkah Strategis KONI Jambi, Jalin Kerja Sama dengan UIN STS Jambi

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123