SEKATO.ID | JAMBI – Tempat hiburan atau karaoke milik penyanyi Afgan yang berlokasi di kawasan Tugujuang ,Simpangtigasipin di segel Tim Gabungan Polresta dan Satpol PP Kota Jambi, Sabtu (19/03/2022).
Polisi menyegel gedung karaoke itu lantaran melanggar aturan jam malam dan juga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol (Minol).
Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army menjelaskan penyegelan itu dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarkat (pekat) menyambut bulan suci ramadhan.
“Jam operasinya sudah lewat belum lagi ternyata tidak ada izin penjualan minimal beralkohol, jadi kita segel,” ujar Kompol Army.
Selain itu, kata Kompol Army dalam aksi penyegelan tersebut, petugas telah menyita lebih dari 100 botol minuman beralkohol.
“Ada 100 botol lebih, itu kita sita untuk kemudian di musnahkan,” ujarnya. (HP)
Discussion about this post