• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Telah Berusia 31 Tahun, DPR Usul UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi untuk Direvisi

Editor Ara Permana Putra
04/09/2021
in HUKUM, LINGKUNGAN, PEMERINTAHAN, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya saat ini telah berlaku selama 30 tahun dan dirasa sudah tidak efektif lagi untuk melindungi sumber daya alam Indonesia, seiring banyaknya perubahan pada undang-undang berkaitan.

Sudin mengatakan, selama tiga dekade sudah banyak perubahan yang terjadi. Baik perubahan lingkungan strategis nasional maupun beberapa kebijakan internasional terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang sudah diratifikasi juga belum diatur dalam UU tersebut.

“UU Nomor 5 Tahun 1990 ini umurnya sudah 31 tahun tidak pernah direvisi. Artinya, sudah ketinggalan zaman, baik masalah hukum, sanksi dan lain-lain. Karena itu, kami ingin minta masukan terkait dengan UU ini,” ujar Sudin usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandar Lampung, Jumat (3/9/2021). Turut hadir Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Dirjen KSDAE KLHK Wiratno dan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay.

Sudin menambahkan, salah satu poin revisi yang dibahas yakni hukuman atau sanksi bagi pelaku perusakan dan perburuan liar di hutan konservasi.

“Bagaimana hukuman buat yang perusak perambah hutan, termasuk yang membunuh satwa yang dilindungi. Kita perberat aja semuanya, termasuk denda dan sanksi sosial. Ini yang paling penting sebenarnya sehingga ada efek jera,” jelas politisi dapil Lampung ini.

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan pada prinsipnya Pemprov Lampung setuju dengan revisi UU Konservasi. Ia mengatakan, kurang lebih 30 persen kawasan Lampung adalah hutan dan yang masih berfungsi baik kurang lebih 25 persen. Pihaknya pun mengusulkan konsep terkait lingkungan dalam revisi UU 5/1990, khususnya di Lampung. “Secara konsepsional telah kita sampaikan kepada anggota DPR RI. Harapannya, bisa menguntungkan bagi Lampung,” kata Arinal.

Baca juga

Tingkatkan Eksistensi, DPR Setujui Rencana Revisi UU Ombudsman RI

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

UU PDP Disahkan, Menkominfo : Indonesia Negara Kelima di ASEAN Miliki Aturan Data Pribadi

Resmi! DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang

Kemenparekraf Terima Apresiasi Dari DPR RI Atas LK 2021

Sebelumnya, Tim Panja Komisi IV DPR RI juga menjaring masukan dari berbagai stakeholder dan civitas akademika di Universitas Lampung serta mengunjungi Taman Nasional Way Kambas. Diharapkan melalui revisi RUU KSDAE ini memberikan penguatan hukum untuk melindungi hutan dan ekosistemnya.

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPR RIkonservasiUU
Previous Post

Indonesia Tidak Bergantung pada China, Tapi Berpotensi Disalip Vietnam

Next Post

Waket BURT DPR RI Tinjau Pelaksanaan Prokes di Bandara Sultan Thaha Jambi

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Waket BURT DPR RI Tinjau Pelaksanaan Prokes di Bandara Sultan Thaha Jambi

H Muslim Hadiri Pembentukan dan Launching RBM Se-Kota Jambi

Polda Jambi Tangkap DPO Wanita Cantik Kasus Penipuan Rp1,6 Miliar

Alumni Kartu Prakerja Dapat Bantuan KUR untuk UMKM dengan Bunga 3 Persen

Jelang Papernas Papua Mendatang, Atlet Catur Tunanetra ini Ingin Uji Tanding dengan Gubernur

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123