• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Teken Perpres Percepatan Penurunan Stunting, Jokowi Tunjuk Wapres Sebagai Ketua

Editor Ara Permana Putra
13/08/2021
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Penurunan Stunting. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, ditunjuk menjadi ketua pengarah.

Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting itu diteken Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (13/8/2021). Adapun kelompok sasaran dalam percepatan penurunan stunting dalam aturan tersebut, sebagai berikut:

a. remaja;
b. calon pengantin;
c. ibu hamil;
d. ibu menyusui; dan
e. anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.

Perpres itu menjelaskan bahwa strategi nasional percepatan penurunan stunting untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada 2030. Pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan itu dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 tahun.

Pasal 5
(1) Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan target antara yang harus dicapai sebesar 14% (empat belas persen) pada tahun 2024.
(2) Target antara prevalensi Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam sasaran, indikator sasaran, target dan tahun pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/lembaga/pihak pendukung.
(3) Target nasional prevalensi Stunting dalam kurun waktu tahun 2025-2030 ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi pencapaian target antara pada tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Adapun target tujuan pembangunan berkelanjutan pada 2030 dicapai melalui 5 pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting, sebagai berikut:

Baca juga

Wabup Bakhtiar Buka Rapat Koordinasi TPPS Kabupaten Batang Hari Tahun 2024

Wabup Batanghari H. Bakhtiar, Hadiri Acara Temu Kerja TPPS di Semarang

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Secara Langsung Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024

Pemerintah Targetkan Investasi Tahun 2023 Capai Rp1.400 Triliun

Juara Umum ! Indonesia Raih 425 Medali di Ajang Asean Para Games 2022

a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
e. penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Pada Pasal 15, dijelaskan mengenai pembentukan tim percepatan penurunan stunting di tingkat pusat, yang terdiri dari pengarah dan pelaksana. Tim ini bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.

Berikut tugas pengarah dan pelaksana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 dan 17:

Pengarah
a. memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan
c. melaporkan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam rangka pelaksanaan tugas Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengarah melakukan rapat dengan Pelaksana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pelaksana

a. menyiapkan perumusan rencana aksi nasional penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting

b. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan;
c. menyiapkan perumusan penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting
d. mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;
e. mengoordinasikan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting; dan
f. mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan kemitraan dengan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting.

Adapun susunan keanggotaan tim percepatan penurunan stunting dijelaskan dalam Pasal 18. Wakil Presiden menjadi Ketua Pengarah. Sebagaimana diketahui, Wakil Presiden saat ini adalah Ma’ruf Amin.

A. Pengarah

  1. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia.
  2. Wakil Ketua :
    a. Bidang pelaksanaan:
    Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    b. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
    c. Bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah: Menteri Dalam Negeri.
  3. Anggota:
    a. Menteri Kesehatan;
    b. Menteri Keuangan;
    c. Menteri Sosial;
    d. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    e. Menteri Agama;
    f. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
    g. Menteri Sekretaris Negara; dan
    h. Kepala Staf Kepresidenan.

B. Pelaksana

  1. Ketua: Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  2. Wakil Ketua:
    a. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
    b. Bidang koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan pengawalan pelaksanaan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    c. Bidang koordinasi Intervensi Spesifik: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kesehatan.
    d. Bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri.
    e. Bidang advokasi dan komitmen kepemimpinan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Wakil Presiden Kementerian Sekretariat Negara.

Sumber: detik.com

Tags: JokowiMa'ruf AminperpresPresidenStuntingwapres
Previous Post

Berlandaskan UUD 1945, Mensos Siapkan Konsep untuk Anak Yatim dan atau Piatu

Next Post

Megawati Ingin Sapaan ‘Bung’ Kembali Populer di Indonesia

Artikel terkait

HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

26/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Diza Pimpin Evaluasi Pemerintah Digital, Pemkot Jambi Kejar Penguatan Layanan Publik

22/09/2026
2k
Next Post

Megawati Ingin Sapaan 'Bung' Kembali Populer di Indonesia

Dukung Sapaan 'Bung' Kembali Populer, BPIP: Panggilan Itu Bisa Hilangkan Mental Feodalisme

Banyak Komoditas Indonesia untuk Ekspor, Jokowi: Kembangkan Promosi Digital

Vaksin Bagi Lansia Komorbid, Ini Penjelasan Jubir Kemenkes

Cegah Penyebaran Covid-19, 5 Mahasiswa ITS Bikin Alat "FUZER" untuk Buah

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123