SEKATO.ID | TANJABTIM – Anggota komisi II DPRD Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) yang membidangi Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, M Guntur menanggapi Persoalan tambang liar golongan C jenis tanah uruk dan batuan andesit.
Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (Polres) Tanjung Jabung Timur mengambil langkah langkah yang persuasif terhadap penambang liar.
Menurutnya, kepolisian jangan serta merta melakukan tindakan hukum, tetapi lebih diutamakan pencegahan. Sebab, tambang tersebut sudah memiliki izin eksplorasi tinggal meneruskan ke tingkat ijin produksi.
“Jadi menurut saya, mereka ini perlu pendampingan, baik dari sisi hukum maupun administrasi,” ujar Guntur, Jumat (09/07/21).
“Jika benar seperti dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Polres melakukan pendampingan bersama Waktoe Institute dan GDI, itu saya sangat mengapresiasi,” sambungnya.
Guntur mengatakan, jika dilihat kurang lebih ada 5 titik lokasi penambangan liar oleh 5 pelaku, baik itu tanah uruk maupun batuan andesit.
Ia mengungkapkan, informasinya sudah dikumpulkan dan para pelaku penambang liar sepakat menutup tambangnya sementara dan siap untuk mengurus ijin dulu.
“Langkah penutupan secara persuasif itu langkah yang keren, “pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Tanjabtim Sapril menyatakan, mengapresiasi langkah Kapolres AKBP Deden Nurhidayatullah dalam penanganan terhadap penambang liar, dengan langkah-langkah persuasif.
Menurutnya, upaya pencegahan dan upaya mengandeng lembaga lain untuk melakukan pendampingan dan hasilnya nyata yakni mereka sadar dan sepakat menutup sementara, untuk melanjutkan pengurusan ijin bagi Penambang liar yang kemarin beroperasi.
“Pada prinsipnya, kami Pemerintah Tanjung Jabung Timur memberikan apresiasi langkah Polres dan juga memfasilitasi dengan kemudahan dan kecepatan pelayanan bagi para investor demi kemajuan daerah,” jelasnya.
“Asalkan sesuai prosedur yang benar kita memfasilitasi dan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan bagi para investor untuk berinvestasi di kabupaten Tanjab Timur, “pungkasnya.
Diketahui, terdapat kurang lebih 5 lokasi penambangan liar jenis Gol C (tanah uruk dan batuan andesit) yang dilakukan penutupan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima Pelaku ini di kumpulkan agar meneruskan proses ijin hingga selesai. Sebagian besar mereka sudah memiliki ijin ekplorasi. (*)
Discussion about this post