SEKATO.CO.ID | TANJAB TIMUR – Aktivitas diduga pertambangan ilegal galian C oleh CV. Putra Mahkota yang berada di Kelurahan Teluk Dawan, Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi sudah beroperasi sejak tahun 2020.
Menurut informasi data IUP 04/KED.KADPM/PTSP-6.1/IUP-EKS/II/2020 yang dihimpun, CV. Putra Mahkota memulai kegiatan galian C, sejak 6 Januari 2020 dan berakhir 6 Januari 2023 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 54.252.605.8.334.000.
Dalam hal ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV. Putra Mahkota tersebut dalam masa kadaluarsa, atau izinnya belum diperpanjang.
Saat dikonfirmasi salah satu pekerja pengawas kegiatan lapangan CV. Putra Mahkota yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, selama ia berkerja dipertambangan galian C di CV. Putra Mahkota, dirinya belum pernah ketemu dengan pimpinannya.
“Direktur CV. Putra Mahkota namanya Supri, dia tidak pernah kesini pak, hari ini dia ke Jambi mengurus terkait izin juga,” katanya saat dikonfirmasi beberapa minggu yang lalu.
“Tapi kalau untuk luasan IUP dan lahan milik Supri, saya kurang paham pak, aku hanya pekerja,” sambungnya.
Ditempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Timur, Adil P. Aritonang mengatakan, pemerintah Kabupaten Tanjab Timur melalui analis tim Dinas LH telah melakukan pengecekan melalui GPS areal wilayah tanah seluas 10 hektar di Kelurahan Teluk Dawan, Muara Sabak Barat, Jambi.
“Dari hasil analis tim DLH, pengecekan melalui GPS, kita overlay dengan peta WIUP, ketahuan sudah di luar koordinat, jadi Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur melalui OPD Teknis DLH telah melakukan pemasangan Pol PP Line pada lokasi pertambangan yang berada di luar izin tambang, artinya Pemerintah Kabupaten mengevaluasi kegiatan berdasarkan Izin Lingkungan bukan pemberhentian kegiatan secara menyeluruh,” kata Kadis LH Kabupaten Tanjab Timur.
Namun, Dinas LH Kabupaten Tanjab Timur belum menerima laporan apapun terkait kegiatan itu, apalagi informasinya tambang galian C tersebut, lebih banyak suplai material ke PT. Petro China, DLH masih berupaya mencari data produksi real nya ke pihak-pihak terkait.
“Kita juga akan melakukan kelapangan sesuai kordinat IUP, setelah melakukan pengecekan, bahwa tambang galian C milik CV. Putra Mahkota adalah ilegal secara hukum, jadi nanti kalau memang ditemukan ada kelalaian melawan aturan yang berlaku atau mengabaikan kewajibannya terhadap daerah yang bersifat sengaja, maka pemerintah daerah yakni DLH akan tegas melakukan pencabutan Izin Lingkungan yang menjadi kewenangan DLH Kabupaten Tanjab Timur.
Selain itu juga, para pihak perusahaan pertambangan yang memilki IUP harus melakukan laporan aktivitas pertambangan, itu merupakan sesuatu kewajiban bagi para pelaku usaha.
“Jadi laporan yang dimaksud disana adalah laporan semester, yang merupakan kewajiban dari setiap pelaku usaha untuk menyampaikan, karena tercantum dalam surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai didalam lampiran Dokumen Formulir UKL UPL,” tuturnya. (*)
Discussion about this post