KUALATUNGKAL- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 43 yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) akan digelar, Senin (29/8/2022) pagi inj secara serentak digelar suarat suara rentan menimbulkan konflik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat, Agus Sanusi mengatakan dari hasil analisis yang dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk kata sekda menghasilkan kawasan pemetaan rawan konflik dan penyebab lainnya.
“Hingga saat ini masih aman , potensi jelas ada potensi terjadinya kerawanan konflik biasanya wilayah yang ada perusahaan-perusahaan,” katanya, Minggu (28/8/2022).
Sekda menjelaskan dikawasan perusahaan biasanya para warganya banyak bekerja di perusahaan hal itu salah satu penyebab terjadinya kerawanan konflik. Sebab, para pekerjaan itu dihawatikan datang terlambat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, dikawasan perusahaan banyak masyarakat yang golput (Golongan Putih). Hal in dihawatikan nantinya disalah gunakan dan memunculkan masalah.
“Nah yang sering terjadi juga jelang pemungutan suara saat penitia melakukan pendataan sementara masyarakat tidak ada dirumah atau orang itu memang orang pendatang tetapi dia tak mau tau dengan pilkades, paling itu yang diantisipasi,” katanya.
Sekda menjelaskan, data pemilih kerap menjadi ladang panas pelaksanaan pilkades sebab berbeda dengan pemilihan yang dilakukan seperti pihak KPU, bahwa sesuai permendagri tidak ada data pemilih tambahan, akan tetapi kata Sekda didalam perda Tanjab Barat untuk data pemilih tambahan diperbolehkan.
“Kalau diperda kita dimungkinkan ada data pemilih tambahan karena untuk meminimalisir konflik itu, boleh memilih walaupun tidak masuk data pemilih dengan catatan yang bersangkutan tinggal didesa itu minimal enam bulan dan jumlah suara pemilih yang daftar tidak boleh lebih dari 10 persen karenakan nyetak surat suara paling banyak 10 persen,” jelasnya.
Lebih jauh kata sekda, aturan 10 persen surat suara cadangan berdasarkan DPT desa. Hal itu sesuai dengan tauran tang dikeluaran Kemendagri terkait jumlah suarat suara cadangan.
“Kami mengacunya bahwa aturan tersebut sesuai dengan masyarakat secara administrasi tinggal disalah satu desa tetapi jarang berada didesa tersebut, hanya KK atau KTP nya saja didesa makanya RT setempat lah yang mengetahui bahwa pemilih itu sudah menjadi warganya selama enam bulan terakhir atau tidak.” Pungkasnya
Untuk diketahui, Pilkades serentak di 43 desa se-Tanjab Barat ini setidaknya diikuti oleh 141 calon kades dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 155, kemudian untuk data pemilih tetap (DPT) berjumlah 51.835 suara.











Discussion about this post